Buntut Amplop Bupati Kuansing, Stafsus Raja Juli Abaikan Panggilan KPK
![]() |
| Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andi Saiful Haq. (Foto: Dok PSI). |
JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menargetkan keterangan dari Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.
Langkah pemanggilan ulang terpaksa diambil penyidik KPK lantaran Andi mangkir dari jadwal pemeriksaan awal yang telah ditetapkan Jumat (21/8/2026). Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan absennya staf khusus tersebut.
"Saksi dimaksud tidak hadir," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/8/2026). Budi menyatakan penyidik segera mengatur ulang waktu untuk mengonfirmasi sejumlah temuan kepada saksi terkait.
Perluasan Dugaan Suap Pelepasan Hutan
Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Kehutanan ini merupakan buntut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 29 Juni 2026.
Tiga nama telah berstatus tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Fokus awal penyidikan berada pada ranah jual beli jabatan, namun berkembang ke arah dugaan gratifikasi perizinan pelepasan kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya secara terbuka menyatakan menemukan sebuah amplop tertinggal di ruangannya pasca-audiensi dengan Suhardiman, 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan lewat ajudan Menteri Kehutanan, 12 Juni 2026. Raja Juli selanjutnya melaporkan insiden ini sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK, 3 Juli 2026.
Lacak Barang Bukti Kuansing
KPK tidak menindaklanjuti laporan Raja Juli dari sisi gratifikasi karena barang bukti tersebut sudah masuk ke dalam kerangka kasus suap yang menjerat Suhardiman.
Sebagai langkah penindakan, penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal, 8 Juli 2026. Dari pemeriksaan ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura yang diduga kuat merupakan isi dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh ajudan Menteri Kehutanan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













