Karhutla Riau Meluas, Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Pembakar Lahan
![]() |
| Kepolisian Daerah (Polda) Riau memproses hukum para pelaku pembakar lahan. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini ai) |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus berjalan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran kepolisian resor (Polres) telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dari 32 perkara sepanjang tahun 2026.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, sebagian kasus telah memasuki tahap lanjut di kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," sebutnya, Senin (24/8/2026).
Area Konservasi Terlarang
Pihak kepolisian turut menyoroti kejadian kebakaran yang melanda area konservasi, salah satunya di kawasan PT TKWL. Kawasan lindung tersebut seharusnya terbebas dari segala macam bentuk kegiatan pembukaan lahan.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," bebernya.
Hingga saat ini, seluruh tersangka berstatus sebagai pelaku perorangan. Walau demikian, aparat tetap menelusuri kemungkinan adanya campur tangan korporasi dalam puluhan perkara tersebut.
"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," urainya.
Penyelidikan Rimbo Panjang
Terkait titik api yang muncul di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, proses hukumnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Kampar. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," tambahnya.
Secara umum, motif utama para pelaku adalah menyiapkan area perkebunan dengan cara yang murah yakni membakar lahan, meski terdapat satu kasus yang tercatat terjadi akibat ketidaksengajaan. ***













