Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Karhutla Riau Meluas, Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Pembakar Lahan

Karhutla Riau Meluas, Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Pembakar Lahan
Kepolisian Daerah (Polda) Riau memproses hukum para pelaku pembakar lahan. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini ai)
Senin, 24 Agustus 2026 10:49 WIB
Penulis: M Rafdinal Adrianto

PEKANBARU - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus berjalan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran kepolisian resor (Polres) telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dari 32 perkara sepanjang tahun 2026.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, sebagian kasus telah memasuki tahap lanjut di kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," sebutnya, Senin (24/8/2026).

Area Konservasi Terlarang

Pihak kepolisian turut menyoroti kejadian kebakaran yang melanda area konservasi, salah satunya di kawasan PT TKWL. Kawasan lindung tersebut seharusnya terbebas dari segala macam bentuk kegiatan pembukaan lahan.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," bebernya.

Hingga saat ini, seluruh tersangka berstatus sebagai pelaku perorangan. Walau demikian, aparat tetap menelusuri kemungkinan adanya campur tangan korporasi dalam puluhan perkara tersebut.

"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," urainya.

Penyelidikan Rimbo Panjang

Terkait titik api yang muncul di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, proses hukumnya tengah ditangani oleh jajaran Polres Kampar. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," tambahnya.

Secara umum, motif utama para pelaku adalah menyiapkan area perkebunan dengan cara yang murah yakni membakar lahan, meski terdapat satu kasus yang tercatat terjadi akibat ketidaksengajaan. ***

Kategori:Olympic, Riau
wwwwww