Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Beladiri

'Kenapa Tidak Langsung ke KPK', Penyidik Dalami Alur Uang Kasus Kuansing

Kenapa Tidak Langsung ke KPK, Penyidik Dalami Alur Uang Kasus Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Senin, 24 Agustus 2026 12:49 WIB

JAKARTA - Penelusuran dugaan penerimaan uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti langkah pengembalian dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak ketiga.

Kejanggalan Pengembalian Dana

Penyidik menemukan adanya proses pengembalian uang setelah terjadinya pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni. Namun, dana tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut bahwa langkah pengembalian ke pemerintah daerah ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pelaporan yang sesuai dengan aturan hukum.

"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," paparnya.

Peran Pihak Ketiga

Untuk mengurai konstruksi perkara ini, penyidik mencari tahu siapa saja figur yang menjembatani pertemuan serta pihak yang membantu mekanisme pengembalian dana tersebut. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan terus dikembangkan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum pidana.

"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," tambahnya.

Jadwal Ulang Pemeriksaan

KPK sebelumnya telah memanggil Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq pada Jumat (21/8/2026) untuk dimintai keterangan terkait alur pertemuan dan transaksi tersebut. Ketidakhadiran saksi pada jadwal pertama membuat penyidik menyiapkan opsi penjadwalan ulang atau tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww