Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening AMPB, Bank Mandiri Diduga Langgar Prosedur
![]() |
| Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. |
JAKARTA - Tindakan Bank Mandiri memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8/2026) menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil. Pemblokiran terhadap rekening yang memuat dana operasional warga senilai Rp80,9 juta tersebut diduga melanggar hukum dan menghambat kebebasan berpendapat.
Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa langkah sepihak itu berpotensi mengancam tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan dana di lembaga perbankan. Mereka menilai klaim permintaan aparat penegak hukum yang dijadikan alasan pihak bank tidak bisa serta-merta menggugurkan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan hukum, koalisi merujuk pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa pemblokiran rekening adalah sebuah upaya paksa yang mensyaratkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan itu pun harus menyertakan uraian tindak pidana, fakta yang menghubungkan objek dengan pidana, hingga tujuan tindakan secara rinci.
"Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," beber perwakilan koalisi dalam pernyataan resminya.
Aturan tersebut memang mengizinkan pemblokiran dalam kondisi mendesak tanpa izin awal, namun penyidik tetap diwajibkan untuk meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu paling lama 2 x 24 jam setelah rekening dibekukan. Jika tidak ada kejelasan perkara pidana, hubungan aset dengan dugaan kejahatan, maupun izin pengadilan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Selain kehilangan akses terhadap dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan makanan hingga transportasi peserta aksi, akun media sosial milik Supriyono alias Botok juga dilaporkan mengalami gangguan pada waktu yang nyaris bersamaan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkara pidana apa yang mendasari permintaan aparat kepada pihak bank. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara terpisah telah membantah terlibat dalam proses pembekuan dana warga Pati tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













