Telusuri Jual Beli Jabatan, Sekda Langkat Diperiksa KPK
![]() |
| Ilustrasi gedung KPK (net) |
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Pemeriksaan Amril berfokus pada mekanisme kepegawaian dan kepemimpinan di Pemkab Langkat. "Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (28/8/2026).
Budi turut menyampaikan adanya pemanggilan terhadap saksi dari pihak swasta, Mohamad Zulfikar. Ia memastikan bahwa saksi tersebut mangkir dari panggilan tanpa menyertakan keterangan kepada tim penyidik.
Pemanggilan sejumlah saksi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026. Penindakan yang berlangsung di Langkat, Binjai, dan Medan tersebut mengamankan tujuh orang. Dua di antaranya kini berstatus tersangka, yakni Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai penerima suap, dan pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp100 juta serta menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dari kendaraan milik Syah Afandin. Uang tunai tersebut diduga kuat sebagai sebagian kecil dari kesepakatan commitment fee proyek pengadaan.
Berdasarkan temuan penyidik, Yaqub mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perumahan dan Permukiman senilai Rp748 juta. Syah Afandin disinyalir meminta jatah 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk Dinas Perkim, dengan total kesepakatan finansial mencapai Rp1,11 miliar.
Dari angka tersebut, Yaqub sudah menyetorkan Rp800 juta. Ketika ditagih tambahan Rp300 juta pada akhir Juni 2026, Yaqub menyerahkan Rp100 juta via mantan anggota DPRD Sumut, Syahrial. Di luar proyek fisik, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar oleh Syah Afandin yang berkaitan dengan tarif pengangkatan kepala sekolah, mutasi aparatur, jual beli jabatan camat, dan proyek seragam siswa.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













