Didakwa Suap Pejabat Demi Proyek Kemenhub, PT KAPM Raup Untung Rp2,4 Miliar
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Pembayaran dana talangan perbaikan rel kereta yang tertunda menjadi awal mula skandal suap senilai Rp1,3 miliar yang menjerat PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa korporasi tersebut telah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Jaksa KPK, Greafik Loserte menguraikan bahwa terdakwa pada awalnya menagih anggaran pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp5,2 miliar untuk proyek penanganan banjir di Lemah Abang. Namun, hingga akhir tahun 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub belum juga merealisasikan pelunasan tersebut.
"Harno Trimadi menyampaikan pembayaran belum bisa segera direalisasikan," jelasnya merujuk pada pernyataan Direktur Prasarana Kemenhub saat itu.
Sebagai ganti dari keterlambatan tersebut, Harno menawarkan proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022 kepada PT KAPM. Ia mengarahkan perwakilan perusahaan, Parjono, untuk berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Fadliansyah guna mengatur teknis dan memenangkan pelelangan proyek.
"Dalam kesempatan tersebut terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan terdakwa atas hal tersebut. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak," terangnya.
Demi memenuhi kesepakatan tersebut, Direktur Utama PT KAPM 2022 Yoseph Ibrahim dan Parjono menyalurkan uang Rp1,125 miliar kepada Harno dan Fadliansyah. Aliran uang pelicin sebesar Rp240 juta juga diserahkan kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo yang memiliki peran dalam pengaturan lelang pengadaan.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dimenangkannya kontrak proyek yang bernilai lebih dari Rp20,7 miliar dengan memodifikasi spesifikasi alat berat menyesuaikan kapasitas perusahaan.
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono telah menguntungkan terdakwa sejumlah Rp2.410.092.416 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













