Hadapi Praperadilan Ketiga, Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Wakil BGN
![]() |
| kejagung (foto: dok okezone) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Pihak Termohon menegaskan bahwa prosedur penggeledahan dini hari yang dipersoalkan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jawaban tersebut dibacakan oleh tim Kejagung dalam lanjutan sidang praperadilan, Senin (7/9/2026). Gugatan ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang ditempuh oleh Lodewyk terkait kasus yang menderanya.
Kondisi Mendesak Sesuai Undang-Undang
Kejagung memastikan tindakan menyatroni rumah Lodewyk pada dini hari bukan langkah tanpa perhitungan. Keputusan tersebut diambil penyidik karena menghadapi situasi mendesak yang membutuhkan pengamanan alat bukti secepat mungkin.
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," jelas pihak Kejagung.
Termohon juga menepis anggapan bahwa penggeledahan itu menyalahi aturan. "Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," sambungnya.
Strategi Cegah Kebocoran Informasi
Untuk memaksimalkan operasi pengamanan bukti, penggeledahan yang dilakukan, 3 Juni 2026 dirancang secara serentak di tiga lokasi. Langkah taktis ini diambil agar pihak-pihak yang terafiliasi dengan perkara tidak sempat berkoordinasi.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak," terang Kejagung merespons dalil Pemohon.
Menutup jawabannya, Kejagung membeberkan bahwa legalitas tindakan mereka semakin kuat dengan terbitnya persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 15 Juni 2026 lalu. Atas dasar rentetan fakta tersebut, Kejagung menilai gugatan praperadilan Pemohon keliru dan tidak berdasar hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Olympic |













