Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Olympic

Hadapi Praperadilan Ketiga, Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Wakil BGN

Hadapi Praperadilan Ketiga, Kejagung Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Wakil BGN
kejagung (foto: dok okezone)
Senin, 07 September 2026 15:32 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Pihak Termohon menegaskan bahwa prosedur penggeledahan dini hari yang dipersoalkan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jawaban tersebut dibacakan oleh tim Kejagung dalam lanjutan sidang praperadilan, Senin (7/9/2026). Gugatan ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang ditempuh oleh Lodewyk terkait kasus yang menderanya.

Kondisi Mendesak Sesuai Undang-Undang

Kejagung memastikan tindakan menyatroni rumah Lodewyk pada dini hari bukan langkah tanpa perhitungan. Keputusan tersebut diambil penyidik karena menghadapi situasi mendesak yang membutuhkan pengamanan alat bukti secepat mungkin.

"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," jelas pihak Kejagung.

Termohon juga menepis anggapan bahwa penggeledahan itu menyalahi aturan. "Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," sambungnya.

Strategi Cegah Kebocoran Informasi

Untuk memaksimalkan operasi pengamanan bukti, penggeledahan yang dilakukan, 3 Juni 2026 dirancang secara serentak di tiga lokasi. Langkah taktis ini diambil agar pihak-pihak yang terafiliasi dengan perkara tidak sempat berkoordinasi.

"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak," terang Kejagung merespons dalil Pemohon.

Menutup jawabannya, Kejagung membeberkan bahwa legalitas tindakan mereka semakin kuat dengan terbitnya persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 15 Juni 2026 lalu. Atas dasar rentetan fakta tersebut, Kejagung menilai gugatan praperadilan Pemohon keliru dan tidak berdasar hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Olympic
wwwwww