Kawal RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang
![]() |
| Ilustrasi RUU Perampasan Aset. |
JAKARTA - Komisi III DPR mewanti-wanti potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini dipastikan akan diketok parlemen Senin (15/12/2026).
Prioritaskan Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyatakan komitmen lembaganya sudah bulat untuk menyasar para koruptor. Namun, ia memberikan catatan tebal agar implementasi di lapangan tidak membuka ruang pelanggaran hukum baru.
"Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, intinya adalah punya komitmen sama-sama," terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Batasan Penyitaan yang Logis
Sahroni merinci perlunya batasan yang terukur dalam merampas harta tersangka. Mengambil contoh kasus kebakaran lahan di Kalimantan, ia menilai perhitungan aset perkebunan sawit bernilai triliunan rupiah tidak bisa disita secara serampangan tanpa dasar rasional.
"Kan enggak logika. Tapi nanti kalau disamain enggak mau juga," tambahnya.
Dorong Edukasi Masyarakat Terpadu
Selain pengawasan terhadap aparat, DPR mendorong edukasi publik terkait undang-undang ini. Perbedaan preferensi politik sering kali memicu salah tafsir terhadap kebijakan.
"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat," paparnya.
Ia meyakini pemerintah selalu berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi persoalan bangsa, kendati pelaksanaan di level teknis terkadang masih memerlukan evaluasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













