Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kawal RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kawal RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Ilustrasi RUU Perampasan Aset.
Senin, 07 September 2026 16:50 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR mewanti-wanti potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan ini dipastikan akan diketok parlemen Senin (15/12/2026).

Prioritaskan Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyatakan komitmen lembaganya sudah bulat untuk menyasar para koruptor. Namun, ia memberikan catatan tebal agar implementasi di lapangan tidak membuka ruang pelanggaran hukum baru.

"Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, intinya adalah punya komitmen sama-sama," terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Batasan Penyitaan yang Logis

Sahroni merinci perlunya batasan yang terukur dalam merampas harta tersangka. Mengambil contoh kasus kebakaran lahan di Kalimantan, ia menilai perhitungan aset perkebunan sawit bernilai triliunan rupiah tidak bisa disita secara serampangan tanpa dasar rasional.

"Kan enggak logika. Tapi nanti kalau disamain enggak mau juga," tambahnya.

Dorong Edukasi Masyarakat Terpadu

Selain pengawasan terhadap aparat, DPR mendorong edukasi publik terkait undang-undang ini. Perbedaan preferensi politik sering kali memicu salah tafsir terhadap kebijakan.

"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat," paparnya.

Ia meyakini pemerintah selalu berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi persoalan bangsa, kendati pelaksanaan di level teknis terkadang masih memerlukan evaluasi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww