Bantargebang Mulai Dibatasi, DPRD DKI Minta Anggaran Sampah Fokus dari Hulu
![]() |
| Komisi D DRPD DKI Jakarta. |
Senin, 14 September 2026 16:46 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Komisi D DPRD DKI Jakarta mendalami kembali alokasi anggaran persampahan dalam Perubahan APBD 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterbatasan anggaran tetap diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap pengurangan sampah dari sumber.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kini menghadapi beban yang semakin besar seiring perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta. Sejumlah anggaran mengalami efisiensi, sementara sebagian lainnya dialihkan untuk memperkuat gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.
"Kita ingin memastikan masalah penyelesaian sampah, apalagi setelah terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, diselesaikan dengan baik," kata Yuke, dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Yuke, Komisi D mencermati setiap perubahan alokasi anggaran yang diajukan DLH. Salah satu perhatian utama ialah perubahan anggaran dari kegiatan sebelumnya untuk mendukung Gerakan Pilah Sampah.
"Rincian itu yang kita dalami," ujarnya.
Yuke menjelaskan, penyusunan anggaran persampahan kini menghadapi kondisi berbeda setelah adanya pembatasan pengiriman sampah dari Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kondisi tersebut membuat DLH harus menyesuaikan program sekaligus memperkuat pengurangan sampah dari hulu.
"Dinas Lingkungan Hidup harus memutar otak dan menelaah semua anggaran yang ada," jelasnya.
Komisi D tidak hanya mencermati besaran anggaran, tetapi juga memastikan setiap program memiliki keterkaitan yang jelas dengan penyelesaian persoalan sampah. Dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu hal yang turut didalami agar gerakan pemilahan sampah tidak berhenti sebatas imbauan.
Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain bank sampah, fasilitas pemilahan, wadah sampah terpilah, hingga sistem pengangkutan. Komisi D menyetujui sejumlah penambahan sarana penunjang pengelolaan sampah di wilayah, termasuk tempat sampah, sarana pemilahan, serta kebutuhan operasional yang mendukung pengolahan sampah dari sumber.
Yuke menilai, penambahan fasilitas tersebut harus diikuti evaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan sarana yang telah dialokasikan benar-benar digunakan dan memberikan dampak terhadap pengurangan timbulan sampah.
"Kalau memang masih memungkinkan dilakukan percepatan dan anggarannya masih memungkinkan, kenapa tidak kita carikan atau kita alokasikan," tutur Yuke.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin mengatakan, perubahan pola pengelolaan sampah membuat arah anggaran kini lebih fokus pada penanganan sampah dari hulu. Sebagian kegiatan yang sebelumnya dialokasikan untuk angkutan sampah dialihkan untuk memperkuat sarana pemilahan.
Dudi menambahkan, sistem pengelolaan sampah dari sumber masih perlu diperkuat. Pasalnya, kapasitas infrastruktur pengolahan yang tersedia saat ini belum mampu menampung seluruh timbulan sampah yang dihasilkan Jakarta. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, SEA Games, DKI Jakarta |













