Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
11 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Voli

Tolak Aturan Periodisasi, Rombongan Kepala Desa Bawa Tuntutan Masa Jabatan Tak Terbatas ke Senayan

Tolak Aturan Periodisasi, Rombongan Kepala Desa Bawa Tuntutan Masa Jabatan Tak Terbatas ke Senayan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Senin, 14 September 2026 14:38 WIB

JAKARTA - Keterbatasan ketersediaan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah untuk mengisi pos penjabat (Pj) kepala desa memicu dorongan perubahan aturan masa jabatan. Sejumlah kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) secara formal meminta agar batasan periode kepemimpinan di tingkat desa tidak lagi dibatasi.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan tatap muka antara rombongan kades dengan pimpinan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Menanggapi usulan yang berkembang, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut jajarannya masih harus melakukan kajian secara komprehensif. Ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (14/9/2026), ia menyatakan kementeriannya sedang menimbang berbagai dampak dari wacana tersebut.

"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," sebut Tito.

Alasan Efektivitas dan Catatan Sejarah

Dorongan agar jabatan kepala desa tidak dibatasi oleh periodisasi disuarakan secara rinci oleh Saeffudin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Menurut perwakilan Kades AMJ ini, pencabutan batas waktu kepemimpinan akan berimbas langsung pada efisiensi anggaran serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa.

Saeffudin juga menarik benang merah usulan tersebut dengan beberapa payung hukum yang pernah berlaku di Indonesia pada masa lampau.

"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, dimana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," paparnya.

Kesulitan Mencari Pengganti Sementara

Lebih lanjut, Saeffudin menjadikan isu kekurangan tenaga PNS sebagai landasan argumen tambahan. Ia menyoroti fenomena sulitnya mencari aparatur negara yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala desa guna mengisi kekosongan jabatan pemimpin desa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww