'Jangan Gegabah Ubah Konstitusi', Pesan Ketua MPR Saat Rilis Buku Sejarah di Bandung
![]() |
| Ketua MPR Ahmad Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi). |
BANDUNG - Mekanisme pemilihan pemimpin negara secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu buah amendemen konstitusi yang dampaknya masih dinikmati masyarakat hingga kini. Sadar akan besarnya implikasi dari perubahan hukum dasar terhadap masyarakat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan akan mengambil sikap pasif dan tidak ceroboh merespons wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mulai disuarakan.
Peluncuran Buku Sejarah dan Evaluasi Sistem Negara
Sikap kehati-hatian parlemen tersebut disampaikan bertepatan dengan agenda peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026). Dalam forum tersebut, Ketua MPR, Ahmad Muzani menguraikan rentetan perubahan konstitusi pada periode 1999-2002. Amendemen tersebut menjadi tonggak sejarah yang mengukuhkan identitas Indonesia sebagai negara hukum serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Batas Wewenang Ganda Kepala Pemerintahan
Perubahan fundamental juga berimbas pada struktur kewenangan eksekutif. Konstitusi hasil amendemen secara tegas mengatur kapasitas presiden yang memegang jabatan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, namun dalam koridor hukum yang lebih terbatas dan terukur.
"Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden," papar Muzani.
Partisipasi Aktif Rakyat Menentukan Pemimpin
Muzani melanjutkan, sistem pemilihan langsung yang diamanatkan pascaamendemen memberikan hak otonom bagi pemilih. Demokrasi prosedural ini memungkinkan warga untuk mengukur kelayakan program calon pejabat serta secara sah menuntut realisasi janji tersebut ketika mereka berhasil membentuk kabinet.
Menahan Diri Selama Serempat Abad
Mengingat usia amendemen terakhir telah menginjak sekitar 25 tahun, institusi legislatif memilih berfokus pada penjaringan gagasan. Berbagai pemikiran dari lapisan masyarakat sipil hingga akademisi saat ini sedang dikumpulkan sebagai bahan kajian sebelum memutuskan membuka lembar perdebatan baru mengenai konstitusi.
"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













