Wamensesneg Bambang Eko Tanggapi Putusan MK, Sebut Ijazah Gibran Belum Ditemukan Bukan Berarti Tidak Ada
![]() |
| Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tak mengatakan bahwa Gibran tak memiliki ijazah, melainkan tak menemukan. |
JAKARTA - Dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 terus bergulir. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, ikut menanggapi narasi seputar tidak ditemukannya bukti ijazah sekolah menengah atas milik Gibran dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tidak pernah menyatakan ijazah tersebut tidak ada. Hakim hanya merekam fakta bahwa dokumen kelulusan yang dipermasalahkan belum ditemukan selama proses pembuktian di ruang sidang.
"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," urainya seusai memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026).
Pantau Dinamika Politik Beberapa Hari ke Depan
Menurutnya, putusan tersebut sama sekali belum berpengaruh terhadap legitimasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Meski demikian, konstelasi isu yang berkembang di tengah masyarakat saat ini dinilai masih sangat dinamis.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," bebernya.
Terkait tanggapan langsung dari Presiden mengenai isu ini, Bambang mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyatakan kesibukannya mengurus agenda legislasi di parlemen membuatnya belum berkesempatan bertemu dengan Kepala Negara.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," akunya.
Kedudukan Hukum Pemohon Dinilai Gugur
Sebagai kilas balik, MK secara resmi telah menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam. Majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran.
Gugatan ini diajukan oleh kelompok yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan unsur sipil lainnya.
Kendati permohonan tersebut kandas secara prosedural, fakta yang terungkap di meja hijau mencatat bahwa MK tidak menemukan lampiran dokumen ijazah. Dokumen tersebut sedianya menjadi alat bukti mutlak bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Umum |













