Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup
Komisoner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi, Benny Aziz
Jum'at, 04 Desember 2015 21:11 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Jelang ditetapkannya limit batas akhir kampanye bagi paslon cawako dan cawako Bukittinggi besok 5 November 2015, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz mewarning para pasangan calon (paslon) dan timnya, untuk menutup seluruh akunnya di media sosial, baik dalam bentuk website maupun dalam jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Line dan yang lainnya, saat diberlakukannya masa tenang.


“Masa tenang akan dimulai hari Minggu tanggal 6 hingga Selasa 8 Desember 2015. Sesuai undang-undang, seluruh akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 Desember 2015 pukul 23.59 WIB,” ungkap Benny Aziz, Jumat 4 November 2015.

Benny Aziz juga mengingatkan kepada tim sukses (timses) masing-masing paslon yang mengikuti Pilkada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk pertemuan terbatas, kampanye terbuka hingga memberi selebaran atau kalender yang terkait dengan kegiatan sosialisasi masing-masing paslon.

“Selama masa tenang semua peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk atau metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing peserta Pilkada 2015, karena jika kedapatan melanggar aturan itu sanksinya adalah pidana,” terangnya.

Benny Aziz juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi untuk turut serta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing. “Tidak hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut mengawal hak suaranya,” tandasnya.(**)

Kategori:Ragam
wwwwww