Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil

Hasil Rekapitulasi KPU, Wardan-SU Pemenang Pilkada Inhil
Sabtu, 07 Juli 2018 02:08 WIB
TEMBILAHAN - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti memperoleh suara terbanyak dalam hasil final rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan perolehan 133.719 suara.

Pasangan Wardan-SU menang telak atas dua pasangan lainnya yaitu pasangan nomor urut 2 H Ramli Walid dan HM Ali Azhar yang berada di posisi ke 2 dengan perolehan 64.675 suara dan posisi terakhir pasangan nomor urut 1 H Rosman Malomo dan Musmulyadi dengan perolehan 60.861 suara.

Hasil ini disampaikan oleh KPUD Inhil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil yang digelar di Gedung Engku Kelana, Tembilahan Kamis, (5/7/2018).

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Inhil Muhammad Dong ini, rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

“Tergolong cepatlah rekapitulasinya tidak sampai dua jam selesai untuk Pilkada Bupati, begitu juga Pilkada Gubri. Ini sudah merupakan hasil final ditingkat Kabupaten dengan kemenangan paslon nomor urut 3,” ujar Muhammad Dong saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Jum’at (6/7/2018).

Mengenai ketidakhadiran saksi pasangan nomor urut 2 dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, menurut Muhammad Dong tidak menjadi penghalang sahnya suara, karena sesuai peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi membuat ketidakhadiran saksi tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil final rekapitulasi suara.

“Ada yang menghubungi via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini. Seperti saksi paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” terangnya.

Perselisihan di MK

Setelah mengetahui hasil final rekapitulasi Pilkada Inhil 2018, selanjutnya KPUD Inhil memberikan ruang apabila ada diantara ke dua Paslon yang kalah untuk menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 3 x 24 jam dari pukul 16.00 WIB atau pasca ditutupnya rapat pleno. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwww