Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Tak Bisa Puaskan Istri di Ranjang, Suami Minta Bantuan 4 Teman dan Rekam Adegannya, Bermula dari Candaan

Tak Bisa Puaskan Istri di Ranjang, Suami Minta Bantuan 4 Teman dan Rekam Adegannya, Bermula dari Candaan
MS, tersangka penjual istri, digiring aparat kepolisian. (detik.com)
Selasa, 11 Februari 2020 11:08 WIB
PASURUAN - Perilaku MS (28) ini sungguh keterlaluan. Warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur ini, membolehkan empat temannya melakukan hubungan intim dengan istrinya, F (23).

Dikutip dari detik.com, Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera menangkap MS setelah keluarga F melaporkannya ke Polsek Rejoso.

Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan 4 temannya yang menikmati layanan seksual dari istri MS. Mereka yakni H (36), R (34), B (33) yang merupakan warga Kecamatan Rejoso serta SR (28) warga Kecamatan Nguling.

''Jadi MS ini panggil temannya ke rumah, lalu memaksa istrinya mau berhubungan badan dengan temannya di rumah. Motif awal yang kami dapatkan karena ekonomi,'' kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander di mapolres, Selasa (10/2/2020).

Penjualan istrinya oleh MS itu dimulai Februari 2019. Menurut Dony, empat teman pelaku berkali-kali menerima layanan seks tersebut.

''Sangat ironis. Suami menjual istri. Dengan B sebanyak lima kali, dengan R sebanyak empat kali, SR sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali,'' imbuhnya.

''MS menjual istri dengan layanan seks Rp50 ribu. Keterangan yang kita dapat, rekan-rekannya memberi uang Rp50 ribu kepada si istri. Kemudian uang itu diambil MS,'' lanjut Dony.

Pelaku juga mengakui telah merekam video hubungan badan sang istri dengan temannya, lalu menyebarkannya. Video itu kemudian diketahui keluarga korban.

''Itu dilakukan di rumahnya. Dia melihat saat istrinya 'main'. Bahkan ada yang direkam,'' sambungnya.

Masalah Keperkasaan

Penjualan sang istri diakui pelaku bukan semata bermotif ekonomi. Tapi juga karena masalah keperkasaan di ranjang. MS menikah dengan F sejak 2016. Pasangan ini dikaruniai anak laki-laki berusia sekitar 3 tahun.

Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga mereka kurang harmonis. Penyebabnya masalah keperkasaan di ranjang.

Menurut MS, masalah tersebut mendasari niatnya untuk memaksa istrinya berhubungan badan dengan teman-temannya. Meski ia tak menampik telah menerima uang dari layanan seks oleh istrinya tersebut.

''Awalnya guyonan (candaan). Teman saya bilang 'Nggak suwe koen, nggak kuat ta koen?' (Nggak lama kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu nggak kuat?). Akhirnya istri saya diguyoni pisan (dicandai juga),'' kata MS di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Candaan-candaan itu memantik niat bejat MS. Ia memanggil salah satu temannya berinisial B, warga Kecamatan Rejoso untuk datang ke rumahnya pada tengah malam di awal Februari 2019. MS kemudian menawari B untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Awalnya istri MS menolak. Namun MS memaksa dengan memukul tubuhnya. Ia juga mengancam pisah ranjang jika istrinya tak mau melayani B. Karena takut, istrinya akhirnya mau melayani B.

Tindakan ini berulang dan MS bahkan menawarkan istrinya kepada 3 teman lainnya. Antara lain H (36), R (34), SR (28) warga Kecamatan Nguling. Aksi ini berlangsung hingga Januari 2020.

Alasan lain MS, ia ingin memuaskan istrinya secara seksual, karena itu, ia menjual istrinya kepada empat temannya.

''Dia mengaku ingin memuaskan istrinya. Karena selama ini istrinya mengeluh nggak puas di ranjang. Tapi itu masih kita kembangkan,'' terang Dony.

Empat teman MS yang menikmati layanan seks dari korban sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

R mengaku bersedia berhubungan badan dengan istri MS karena ingin membantu pelaku. Sebab, MS mengaku tak pernah bisa memberikan kepuasan kepada istrinya saat berhubungan badan.

''Katanya sama dia nggak puas. Saya mau. Saya juga penasaran,'' ujar R.

Pengakuan serupa diungkapkan H. Ia juga bersedia karena istri MS cantik. ''Karena istrinya cantik,'' aku H.

Faktanya, kata Dony, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan pornografi.

''Kasus ini masih dalam pengembangan. Yang pasti MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,'' katanya.

Menurut Dony, apapun alasan MS, perbuatannya melanggar hukum. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/