Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Ternyata Pemerintah tak Hanya Impor 500 Ton Beras, Tapi Juga 50 Ribu Ton Beras Ketan

Ternyata Pemerintah tak Hanya Impor 500 Ton Beras, Tapi Juga 50 Ribu Ton Beras Ketan
Senin, 22 Januari 2018 21:07 WIB
JAKARTA - Kebijakan impor besar terus menuai kecaman. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak hanya melakukan impor 500 ribu ton beras tetapi juga dibarengi 50 ribu ton beras ketan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).

''Kami diskusi bersama teman-teman Fraksi PAN di Komisi IV, di mana pemerintah akan impor 50 ribu ton beras ketan di samping 500 ribu ton beras umum konsumsi harian,'' jelasnya.

Yandri menuturkan bahwa dari hasil diskusi fraksinya ditemukan bahwa rencana impor belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebagai otoritas pengatur dan pengawas pangan nasional.

Jika ini dilaksanakan tentu melanggar Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan bahwa semua kegiatan impor itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait.Selain itu, juga perlu adanya pengawasan ketat terhadap rencana impor dikarenakan akan berdampak pada harga beras domestik. Mengingat, dalam hitungan pekan akan ada panen raya oleh petani lokal.

''Ini harus diusut oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, KPK termasuk juga DPR karena ini akan berkaitan dengan hajat manusia,'' tegas Yandri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rmol.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/