Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Aksi Demo Pengemudi Taxi Tolak Transportasi Online

Komisi V DPR RI: Transportasi Grab dan Uber Ilegal

Komisi V DPR RI: Transportasi Grab dan Uber Ilegal
Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro. (istimewa)
Selasa, 22 Maret 2016 16:35 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menegaskan, transportasi berbasis aplikasi online adalah ilegal. Hal itu sudah tertuang dalam surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Mereka ilegal karena menurut surat dari BKPM, mereka itu terdaftar sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi," tegasnya saat dihubungi, Selasa (22/3/2016).

Menurutnya, sesuai ketentuan Perpres nomor 14 tahun 2014, tentang bidang usaha jasa yang tertutup, taksi online termasuk bidang usaha jasa tertutup. Bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka dia harus terdaftar.

"Sampai hari ini di BKPM taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang," jelasnya.

Menurut, Nizar Zahro, inti demo dari para sopir taksi adalah ingin menuntut keadilan dan persamaan hak.

"Karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah," katanya.

Wajar, katanya, jika para sopir menuntut keadilan. Pasalnya taksi ilegal yang tidak membayar pajak, tidak terdaftar, dan tidak melakukan kewajiban uji KIR dimanjakan pemerintah.

"Di mana rasa keadilan itu. Mestinya pemerintah menutup aplikasi itu," tegasnya.

Untuk itu, Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro juga mendesak agar Pemerintah untuk konsisten menegakkan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi perusahaan yang belum mempunyai sembilan izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup. Tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," tegasnya.

Masih menurutnya, jika pengusaha transportasi berbasis aplikasi online ingin terus beroperasi, harus mengutamakan legalitas hukum.

"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan," pungkas Nizar. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/