Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Ada 185 Pulau di Sumbar Bisa Jadi Tambang Uang, Tapi Belum Dikelola

Ada 185 Pulau di Sumbar Bisa Jadi Tambang Uang, Tapi Belum Dikelola
Suasana SSosialisasi Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat. (Biro Humas Sumbar)
Senin, 02 Mei 2016 20:20 WIB

PADANG - Sebanyak 185 pulau-pulau kecil di perairan Sumatera Barat, hingga kini punya potensi menjadi tambang uang. untuk itu wilayah pesisir perlu dikelola secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif agar diperoleh manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Penegasan ini dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit ketika membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat di Padang, (02/05/2016).

Wakil Gubernur Sumatera Barat menambahkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai arah pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumberdaya wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Selain itu Dengan berada kewenangan di Provinsi, dimana dahulunya kewenangan pengelolaan wilayah pesisir Provinsi dari 4-12 mil, sekarang menjadi 0-12 mil. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyusun Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan tahun 2017 nantinya akan diperdakan.

“Penyusunan Zonasi ini mesti Clear dan Clean, dan juga penentuan zonasi mesti memperhatikan jarak, geologis dan keamanan,” ucap Nasrul Abit.

Perda ini sangat penting nantinya karena akan terkait dengan izin-izin yang akan dikeluarkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-plau kecil. Karean setiap izin yang kita keluarkan harus sesuai dengan alokasi ruang yang ada di rencana zonasi.

“Kami berharap kedepan kita dapat bekerja bersama dan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri melaporkan kegiatan ini merupakan pertemuan pertama dalam menyikapi Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selain itu menyikapi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dimana kewenangan Provinsi untuk melakukan zonasi wilayah pesisir dan pulau-plau kecil.

“Beberapa Kab/Kota di Sumatera Barat telah menyiapkan draf perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 ini kewenangan berada di Provinsi, sehingga setiap pengelolaan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa diberikan izinnya setelah adanya Perda Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ucap Yosmeri. (rilis)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, Badminton, Sumatera Barat
wwwwww