Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Meski Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Masih Bertahan di DPR, Agus Hermanto: Menunggu Keputusan MKD

Meski Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Masih Bertahan di DPR, Agus Hermanto: Menunggu Keputusan MKD
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. (GoNews)
Selasa, 14 Juni 2016 12:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Kisruh antara partai PKS dengan kadernya yang juga anggota DPR RI Fahri Hamzah, sampai saat ini tak kunjung usai. Fahri pun masih tetap bercokol di kursi DPR meski sudah dipecat dari keanggotaan PKS.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto saat dikonfirmasi GoNews Group menjelaskan, dirinya masih belum mengetahui hasil dari keputusan MKD.

"Aturan ke MKD, apabila anggota dewan melaporkan salah satu ataupun beberapa anggota dewan aturanya kan harus melalui pimpinan, tentunya pimpinan disini bersifat administratif, sehingga pimpinan juga tidak bisa mengkaji atau menahan-nahan," ujar Agus Hermanto, Selasa (13/06/2016) di Senayan Jakarta.

Jadi, kata Agus, masalah fahri Hamzah ini nantinya disampaikan terlebih dahulu ke MKD , disitulah nantinya kasus perkasu akan diteliti dan dikaji. "Persoalan ini tentunya tidak mudah. Apakah ini bisa diproses lebih lanjut atau tidak, jadi unsur pimpinan DPR hanyalah bersifat administratif," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada pertimbangan khusus terhadap Fahri Hamzah, Agus Hermanto menuturkan pihak pimpinan DPR masih tetap menunggu.

"Nantinya pasti ada, yang mempertimbangkan adalah dari pihak MKD sendiri dan mudah-mudahan MKD juga pasti melaksanakan seluruh tugas-tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Jadi tunggu saja," tukasnya.

Soal surat dari PKS yang menyatakan bahwa Ledia sebagai pengganti Fahri, namun belum di proses pimpinan, Agus menjawab karena ada dua surat yang berbarengan antara PKS dan Fahri sendiri.

"Ya karena memang dalam hal ini ada dua surat yang berbarengan datang , yang pertama kali adalah surat dari DPP PKS yang menyatakan bahwa Pak Fahri diganti oleh ibu Lidya, yang satu lagi adalah surat dari Pak Fahri yang menyatakan dirinya menyelesaikan perkara pemecatannya ke pengadilan dan sekarang pengadilan pun sudah berjalan. Nah saat ini sifatnya adalah pengadilan masih berjalan dan belum inkrah," ujarnya.

Karena kasus tersebut baru tingkat pengadilan negeri maka kata Agus, pimpinan masih menunggu dan melihat situasinya. "Karena soal itulah sampai saat ini pak Fahri masih menjadi pimpinan dewan," pungkasnya. ***

wwwwww