Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jualbelikan Hutan Lindung, Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka

Jualbelikan Hutan Lindung, Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi (internet)
Selasa, 26 Juli 2016 09:35 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Inhil, Riau berinisial MDJ alias Jailani sebagai tersangka, lantaran diduga memperjualbelikan hutan lindung seluas 642,40 hektar.

MDJ yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungpinang tersebut diduga mengeluarkan 750 persil (sertifikat), serta menilap anggaran pemerintah Rp281 juta lebih (TA 2013), dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai petunjuk tekhnis. Padahal, uang itu harusnya buat masyarakat.

Namun, ia justru main mata dengan pengusaha perkebunan berinisial SI, dan meloloskan sertifikat untuk si pengusaha, dengan syarat SI membayar uang senilai Rp400 juta. Artinya, MDJ tak hanya menguras uang pemerintah, namun juga membisniskannya dengan pengusaha.

Tidak hanya mereka, dua orang kepala desa (Kades) di Lubuk Besar Inhil juga ikut terlibat memuluskan jalan MDJ. "Akibatnya, hutan lindung itu pun dikuasai oleh si penerima, yakni SI (pengusaha perkebunan, red)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.

"Untuk SI dan dua Kades sudah disidangkan dan divonis pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan oknum Kepala BPN tersebut," sambungnya saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Selasa (26/7/2016).

"MDJ rencananya kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya Kamis ini. Yang jelas, kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk area perkebunan," pungkas AKBP Guntur Aryo Tejo. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/