Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
10 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
20 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta
Kasus Celotehan Freddy Budiman

Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Harris Azhar Mengaku Belum Tahu

Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Harris Azhar Mengaku Belum Tahu
Koordinator KontraS, Harris Azhar. (istimewa)
Rabu, 03 Agustus 2016 00:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabar status tersangka yang ditetapkan Kepolisian terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kian merebak. Namun Harris Azhar sendiri mengaku belum mengetahui secara langsung.

"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi, soal tersangka saya belum tahu," jawab Harris Azhar, saat dikonfirmasi langsung GoNews.co (GoNews Group), Rabu (03/07/2016) dinihari.

Namun pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengeluarkan pengumuman dan mengundang awak media untuk konfrnsi pers terkait pengumuman tersangka oleh Mabes Polri tersebut.

"Dengan ini kami (Kontras) mengundang rekan-rekan jaringan masyarakat sipil untuk menanggapi rencana pemanggilan Bareskrim yang didukung oleh Tim Hukum Mabes Polri, TNI dan BNN kepada Haris Azhar dalam waktu dekat pasca pernyataan malam ini yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli, guna merespon itu semua, KontraS mengundang anda semua pada Rabu, (03/08/2016) Pukul 10.00 WIB di Kantor KontraS, Jl. Kramat II No. 7, Jakarta Pusat," ungkap juru bicara Kontras Yati Andriyani.

Pihak kontras sendiri juga menyesalkan sikap Polri yang dinilai terburu-buru dengan memberikan status tersangka kepada Harris Azhar. "Seharusnya ini didalami terlebih dahulu, setelah semua clear baru ambil keputusan, ini malah seperti ada sesuatu yang membenarkan celotehan Freddy Budiman tersebut," ujarnya.

Pengurus Kontras lainya juga mengatakan, Polisi harusnya tidak sembarangan dalam mengambil sikap. "Jangan sembarangan, karena sampai detik ini Harris Azhar belum menerima surat pemanggilan, jadi aneh kalau dijadikan tersangka," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Harris Azhar dijadikan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan dengan tulisannya di jejaring sosial yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

"Iya, dibuat laporan tadi siang," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa, (02/08/2016)

Dasar hukum yang digunakan menurut Boy Rafli adalah, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy seperti yang dilansir Rappler.com, Selasa (02/08/2016) malam.(***)

wwwwww