Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ganti TNKB dengan Warna Hitam, ASN di Bengkalis Ini Ditilang Polisi

Ganti TNKB dengan Warna Hitam, ASN di Bengkalis Ini Ditilang Polisi
ASN di Bengkalis harus mendapat surat tilang dari Polantas karena sudah mengganti TNKB merah menjadi hitam.
Jum'at, 12 Agustus 2016 08:51 WIB
Penulis: Ira Widana
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar SIK dengan tegas kembali mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas agar tidak mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dengan warna hitam.

Hal tersebut kembali ditegaskan Kasat Lantas Polres Bengkalis, mengingat masih ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis yang hobi mengganti TNKB kendaraan dinasnya dengan warna hitam.

"Kemarin kita tilang lagi ASN menggunakan Toyota Veloz yang mengganti TNKB pada kendaraan dinasnya dengan warna hitam. Langsung diberikan tilang oleh anggota," ujar AKP Alex Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (12/8/2016).

Dijelaskannya, jika TNKB kendaraan dinas itu diganti menjadi dengan warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Orang tersebut dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tutup AKP Alex Siregar.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77