Hanya untuk Upah Rp500 ribu sebagai Kurir Narkoba, Jul Nekat Pertaruhkan 12 Tahun Masa Abdinya sebagai ASN di Satpol PP Provinsi Riau
![]() |
| Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu EJ Manullang saat ekspos oknum Satpol PP Provinsi Riau yang menjadi pengedar narkoba, Rabu siang |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Saya disuruh orang cuma untuk antar barang saja, terakhir kemarin mau antar barang ke jalan Kaswari, Pekanbaru," kata Jul saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolsek Payung Sekaki, Rabu (31/8/2016) siang.
"Saya baru sebulan ini jadi becak (kurir), dapat upah Rp200 ribu sampai 500 ribu sekali transaksi," sambung pria yang mengaku sudah 12 tahun berdinas di Satpol PP Provinsi Riau dan sudah enam tahun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Terpisah, Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar yang diketahui merupakan seorang warga binaan di Lapas Bangkinang, Kampar.
"Untuk proses hukum, Jul dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kapolsek.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP Provinsi Riau, DZ alias Jul dibekuk tim opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 15.30 WIB saat berada di jalan Ababil, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru saat dipergoki membuang kotak rokok yang berisi 25 butir pil ekstasi.
Selain itu, di rumah pelaku, petugas kembali menemukan lima paket sabu dan sebutir pil ekstasi, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu.***













