Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
11 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Hanya untuk Upah Rp500 ribu sebagai Kurir Narkoba, Jul Nekat Pertaruhkan 12 Tahun Masa Abdinya sebagai ASN di Satpol PP Provinsi Riau

Hanya untuk Upah Rp500 ribu sebagai Kurir Narkoba, Jul Nekat Pertaruhkan 12 Tahun Masa Abdinya sebagai ASN di Satpol PP Provinsi Riau
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu EJ Manullang saat ekspos oknum Satpol PP Provinsi Riau yang menjadi pengedar narkoba, Rabu siang
Rabu, 31 Agustus 2016 13:52 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tertangkap tangan saat mengedarkan 26 butir pil ekstasi dan lima paket sabu, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, DZ alias Jul (32) ternyata hanya mendapat upah Rp5 ribu perbutirnya.

"Saya disuruh orang cuma untuk antar barang saja, terakhir kemarin mau antar barang ke jalan Kaswari, Pekanbaru," kata Jul saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolsek Payung Sekaki, Rabu (31/8/2016) siang.

"Saya baru sebulan ini jadi becak (kurir), dapat upah Rp200 ribu sampai 500 ribu sekali transaksi," sambung pria yang mengaku sudah 12 tahun berdinas di Satpol PP Provinsi Riau dan sudah enam tahun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

Terpisah, Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, menuturkan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar yang diketahui merupakan seorang warga binaan di Lapas Bangkinang, Kampar.

"Untuk proses hukum, Jul dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Kapolsek.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP Provinsi Riau, DZ alias Jul dibekuk tim opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 15.30 WIB saat berada di jalan Ababil, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru saat dipergoki membuang kotak rokok yang berisi 25 butir pil ekstasi.

Selain itu, di rumah pelaku, petugas kembali menemukan lima paket sabu dan sebutir pil ekstasi, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu.***

wwwwww