Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
12 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
10 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
18 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
7 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Masih Dibawah Umur, Pelaku Teror Bom akan Didampingi KPAID

Masih Dibawah Umur, Pelaku Teror Bom akan Didampingi KPAID
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap
Rabu, 31 Agustus 2016 13:31 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Pelaku teror percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, akan didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah Sumatera Utara (KPAID Sumut). Karena KPAID menilai  pelaku berinisial IAH (17) masih berusia dibawah umur.

"IAH masih berusia 17 tahun, 10 bulan. Pada Bulan Oktober nanti baru genap usianya 18 tahun. Jadi, apa pun ceritanya, anak ini masih dibawah umur," kata Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap saat dikonfirmasi via selular, Rabu (31/08/2016).

Maka dengan itu, Muslim berharap adanya upaya hukum khusus terhadap pelaku IAH. Mengingat pelaku yang masih anak-anak harus mendapatkan pembinaan. Bukan hukuman secara formil, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, dimana Polisi harus membawa proses hukum dengan sistem peradilan anak.

"Makanya kita akan dampingi dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Polresta Medan dan keluarga IAH. Untuk di Polres belum ada koordinasi, kita hargai dulu proses penyidikan sementara ini, sedangkan untuk pihak keluarga sudah saya telepon. Nanti baru kita masuk untuk melakukan pendampingan," tutur Muslim lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yosep, Minggu  (28/08/2016) pagi, sekira pukul 08.00 WIB. IAH diketahui membawa sebuah tas ransel berisi tiga pipa kuning yang diduga bom rakitan.

Saat kejadian, diduga bom yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Kemudian, IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor yang bernama Albert Pandingan, sehingga mengalami luka dibagian lengan kirinya.

Editor:Arif
Kategori:Badminton, PON
wwwwww