Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
11 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
17 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
9 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
7 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
6 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Badminton

Soal Kabut Asap Karlahut Riau, DPR: Singapura Tidak Ada Urusan Ngapain Atur-atur Warga Indonesia?

Soal Kabut Asap Karlahut Riau, DPR: Singapura Tidak Ada Urusan Ngapain Atur-atur Warga Indonesia?
Ilustrasi. (net)
Rabu, 31 Agustus 2016 13:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Negara Singapura telah membentuk UU guna menjerat pelaku atau perusahaan yang membakar lahan.

UU tersebut dibuat akibat dampak kebakaran hutan berupa kabut asap yang melanda Provinsi Riau dan wilayah Sumatera yang berimbas ke Singapura. 

Bahkan Informasinya Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura bermaksud mengejar perusahaan yang diduga membakar hutan tersebut untuk diadili. Ancaman tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai membakar hutan dan lahan. 

Dimintai tanggapan soal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan dengan tegas menyatakan, Singapura tak punya hak mengatur Indonesia.

"Nggak ada urusannya, Singapura bukan negara saya. Apa urusannya Singapura atur-atur warga Indonesia," tegas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Namun ia juga setuju, jika pelaku dan perusahaan pembakar hutan dan lahan harus tetap diadili sesuai hukum yang ada.

"Tindakan hukum yang tegas biar ada efek jera," tukasnya.

Sebelumnya BNPB sudah memberikan laporan, bahwa kondisi kabut asap akibat karlahut sudah memasuki wilayah Singapura dan Malaysia. (***)

wwwwww