Positif Gunakan Sabu, Polisi Belum Tentukan Pasal untuk Operator CCTv Gembong Narkoba Kampung Dalam yang Masih Remaja
![]() |
| Yg saat diamankan dari tempat persembunyiannya di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jum'at lalu (Foto: Barkah) |
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Pihak Polresta Pekanbaru masih belum menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada Yg yang diketahui hanya bertugas sebagai operator (pengawas) CCTv yang terpasang di setiap sudut rumah gembong narkoba tersebut.
"Tugasnya hanya mengawasi dan jika memang ada pergerakan yang mencurigakan atau kedatangan polisi, Yg ini akan langsung memberitahukannya kepada bossnya dengan kode-kode tertentu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Senin (5/9/2016).
"Yg ini diupah Rp150 ribu perharinya untuk mengawasi CCTv tersebut dan memang saat dilakukan tes urine, Yg positif menggunakan methampethamine (sabu)," sambungnya.
Kepada GoRiau.com, Kasat mengungkapkan jika saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap Yg untuk menentukan proses hukumnya.
"Kita masih akan melakukan gelar perkara untuk memastikannya, karena dari hasil pemeriksaan, Yg tidak mengetahui tentang peredaran narkoba itu, Ia (Yg) hanya ditugaskan untuk jadi operator saja," ujarnya.
Sebelumnya, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, puluhan personel gabungan, Satres Narkoba, Satreskrim dan Sabhara menggerebek dua rumah terduga gembong narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jum'at (2/9/2016).
Dalam penggerebekan itu, barang bukti berupa 736 paket sabu, serta uang yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap para bandar yang berhasil melarikan diri.***













