Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Disperindag Siak Himbau Warga Menjadi Konsumen yang Cerdas

Disperindag Siak Himbau Warga Menjadi Konsumen yang Cerdas
Jum'at, 23 September 2016 06:44 WIB
Penulis: Doni Ruby Saputra
SIAK SRI INDRAPURA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, himbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Mengingat pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah dimulai. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah makanan layak seperti umur penggunaan atau kadaluarsa.

Demikian disampaikan Kadis Disperindag Kabupaten Siak Wan Bukhori melalui Kabid pengawasan Dr Gigi Sumiarti T Wendy kepada GoRiau.com, Kamis (22/09/2016). Dikatakan, di era pasar global berbagai macam produk memasuki pasar lokal, karenanya Disperindag perlu melindungi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

''Konsumen yang cerdas hendaknya memperhatikan beberapa hal penting saat berbelanja. Seperti memastikan barang yang dibeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan, kemudian telitilah produk tersebut apakah masih layak konsumsi atau tidak,'' kata Sumiarti.

"Sebelum membeli produk selalu perhatikan masa kedaluarsa produk serta label dan manual garansi berbahasa Indonesia. Masyarakat memiliki hak sebagai konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 dan 5," sebutnya.

Konsumen, tambahnya, berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Ia menambahkan hal yang juga penting diperhatikan yaitu pastikan produk itu telah memiliki tanda Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) dan sebaiknya menggunakan produk Indonesia.

"Jika perlu, sebagai konsumen harus bertanya dulu kepada petugas penjaga kasir minimarket, apakah barang yang dibeli masih layak untuk dimakan apa tidak. Kemudian perhatikan masa berlaku karena makanan yang mengandung bahan pengawet melewati masanya akan berbahaya,'' ungkapnya. ***

Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77