Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
11 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
17 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
9 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
7 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
6 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Badminton

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...

Pemda Boleh Pakai Sisa Dana Transfer dari Pusat, Tapi...
Ilustrasi. (antara)
Senin, 26 Desember 2016 22:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah / pemda memiliki kesempatan menggunakan sisa dana transfer yang diterimanya dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, termasuk di dalamnya alokasi dana desa yang semnpat dikirimkan oleh pemerintah pusat namun belum terserap.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.07/2016. Dengan adanya beleid tersebut maka setiap sisa dana transfer yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat, bisa untuk keperluan anggaran lain.

Meskipun, program tersebut tidak termasuk dalam rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Adapun, dana transfer yang dimaksud seperti dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana otonomi khusus dan dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemda yang bisa menggunakan dana sisa transfer ke daerah dan dana desa yaitu harus yang memiliki kesulitan liuiditas. Atau dengan kata lain, kegiatan operasional pemda tersebut terancam tak terlaksana akibat tak ada dana.

Padahal dalam saat yang bersamaan, daerah tersebut memiliki kewajiban untuk membiayai program prioritas yang tidak dapat ditunda. "Besarnya paling tinggi sebesar kebutuhan belanja daerah tersebut," katanya.

Namun, Boediarso enggan menjelaskan kondisi terkini dari likuiditas di masing-masing daerah. Yang jelas, dana itu bisa digunakan maksimal sampai pemerintah melunasi, dana transfer ke daerah maupun dana desa yang pembayarannya ditunda.

Sebab, kebijakan ini juga dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan bantalan kepada daerah. Mengingat, pada tahun 2016 ini pemerintah pusat memang menunda sebagian dana transfer ke daerah. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kontan.com dan Kompas.com
Kategori:Badminton, PON, Ekonomi, Voli, DKI Jakarta
wwwwww