Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kasus Penistaan Agama

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Terima Surat Dakwaan JPU

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Terima Surat Dakwaan JPU
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di ruang sidang gedung eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12). (republika)
Selasa, 27 Desember 2016 10:39 WIB
JAKARTA Majelis Hakim sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Dalam putusan sela tersebut, pengadilan menilai keberatan Ahok dan timnya tidak beralasan.

"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Dengan putusan ini, majelis hakim juga menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan dianggap cermat, jelas, dan lengkap. 

Sebelum menutup sidang putusan sela, Dwiarso meminta tanggapan dari terdakwa Ahok, kuasa hukum, dan JPU. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/