Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri
ilustrasi
Selasa, 27 Desember 2016 10:34 WIB
BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial I berkomplot dengan selingkuhannya P untuk membunuh suaminya sendiri, Tarmizi, warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyampaikan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku P di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (25/12), pukul 07.00 WIB ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan dengan dugaan sementara pelaku tidak dikenal .

Kemudian dilakukan olah TKP oleh Kepolisian dan diketahui bahwa pelaku pembunuhan dimaksud adalah seseorang yang memang masuk ke rumah tersebut, dengan diketahui oleh pemilik rumah.

Setelah diketahui indetitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara pelaku dengan istri korban yang bernisial I. Di mana antara istri korban dan pelaku menjalin hubungan perselingkuhan.

"Mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya, sehingga berbagai alat yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan sebelumnya, seperti kayu dan pisau. Bahkan pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian," ungkap Hendri seperti dilansir Antara.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama P dan juga istri korban, dapat dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Aceh, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/