Dua Kurir 50 Kg Ganja yang Diciduk Polsek Batang Gangsal Dituntut 20 Tahun Penjara
![]() |
| JPU Kejari Inhu Yoyok Satrio SH MH |
Penulis: Jefri Hadi
Kedua terdakwa itu adalah, Munawar (21) dan M Rahmiadi (20), warga Dusun Lampo Raye, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangrao Aceh Darusalam.
Kepala Kejari Inhu Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH MH kepada GoRiau.com, Senin (30/1/2017), membenarkan bahwa kedua terdakwa itu telah menjalankan sidang tuntutan.
"Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu telah kita bacakan dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Petra J Siahan SH, Omori Sitorus SH dan imanuel MP Sirait SH," ujar Yoyok usai mengikuti sidang di PN Rengat di Pematang Reba.
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara terpisah. Namun besar tuntutan sama-sama 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 milyar, subside 3 bulan.
"Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Yoyok tegas.
Untuk diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa terdakwa ke Cianjur. Namun, sebelum sampai ditujuan terdakwa diamankan pihak kepolisian Polsek Batang Gangsal, Resor Indragiri Hulu.
Tepatnya saat HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/206), di Simpang Geranit, Kecamatan Batang Gangsal. Keduanya ditangkap saat berada dalam sebuah Bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) jurusan Pekanbaru-Jakarta.
Awalnya, siang itu personil Polsek Batang Gangsal mendapat informasi bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis ganja kering asal Aceh dengan menaiki Bus SAN jurusan Pekanbaru-Jakarta. Mendapat informasi tersebut, petugas menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.
Alhasil, tepat di depan SPBU Simpang Geranit, petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan penggeladahan. Dari situ, petugas menemukan 2 bungkus ganja kering siap edar didalam sebuah tas warna loreng yang berada dibawah tempat duduk terdakwa.
Tidak hanya itu, setelah diintrogasi kedua terdakwa itu mengaku bahwa barang haram tersebut mereka letahhkan didalam bagasi bus dalam dua buah koper. Benar saja, setelah dibuka, petugas menemukan 46 bungkus daun ganja.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini
| Kategori | : | Beladiri |













