Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
15 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
19 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
14 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
12 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dua Kurir 50 Kg Ganja yang Diciduk Polsek Batang Gangsal Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua Kurir 50 Kg Ganja yang Diciduk Polsek Batang Gangsal Dituntut 20 Tahun Penjara
JPU Kejari Inhu Yoyok Satrio SH MH
Senin, 30 Januari 2017 17:19 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah menjalani tahap persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa yang merupakan kurir narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa daun ganja kering seberat 50 kg.

Kedua terdakwa itu adalah, Munawar (21) dan M Rahmiadi (20), warga Dusun Lampo Raye, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangrao Aceh Darusalam.

Kepala Kejari Inhu Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH MH kepada GoRiau.com, Senin (30/1/2017), membenarkan bahwa kedua terdakwa itu telah menjalankan sidang tuntutan.

"Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu telah kita bacakan dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Petra J Siahan SH, Omori Sitorus SH dan imanuel MP Sirait SH," ujar Yoyok usai mengikuti sidang di PN Rengat di Pematang Reba.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara terpisah. Namun besar tuntutan sama-sama 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 milyar, subside 3 bulan.

"Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Yoyok tegas.

Untuk diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa terdakwa ke Cianjur. Namun, sebelum sampai ditujuan terdakwa diamankan pihak kepolisian Polsek Batang Gangsal, Resor Indragiri Hulu.

Tepatnya saat HUT Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/206), di Simpang Geranit, Kecamatan Batang Gangsal. Keduanya ditangkap saat berada dalam sebuah Bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) jurusan Pekanbaru-Jakarta.

Awalnya, siang itu personil Polsek Batang Gangsal mendapat informasi bahwa ada dua orang yang membawa narkoba jenis ganja kering asal Aceh dengan menaiki Bus SAN jurusan Pekanbaru-Jakarta. Mendapat informasi tersebut, petugas menyusun strategi untuk melakukan penangkapan.

Alhasil, tepat di depan SPBU Simpang Geranit, petugas menghentikan bus tersebut dan melakukan penggeladahan. Dari situ, petugas menemukan 2 bungkus ganja kering siap edar didalam sebuah tas warna loreng yang berada dibawah tempat duduk terdakwa.

Tidak hanya itu, setelah diintrogasi kedua terdakwa itu mengaku bahwa barang haram tersebut mereka letahhkan didalam bagasi bus dalam dua buah koper. Benar saja, setelah dibuka, petugas menemukan 46 bungkus daun ganja.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini

Kategori:Beladiri
wwwwww