Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
19 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018, Dodi Iswandi dan Anjas Rivai dikenakan Pasal berlapis

Kasus Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games 2018, Dodi Iswandi dan Anjas Rivai dikenakan Pasal berlapis
Dodi Iswandi (berkumis) saat konfrensi pers sebelum dijadikan tersangka. (istimewa)
Senin, 30 Januari 2017 17:13 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 , Dodi Iswandi yabg menjabat sebagai Sekjen KOI dan Anjas Rivai selaki Bendahara Umum KOI akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindan Pidana Pencucian Uang.

Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Demikian dikemukakan Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi Sabtu (28/1/2017).

 "Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian uang," ujar Ferdy Irawan.

Menurut Ferdy Irawan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari ke depan.

"Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikkan  lebih lanjut ," kata Ferdy.

Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara satu tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka akan  dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Non Olympic, Voli, Beladiri, Olympic
wwwwww