Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
20 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Panwaslih Hentikan Kasus Perusakan APK Mualem dan Irwandi

Panwaslih Hentikan Kasus Perusakan APK Mualem dan Irwandi
Gunawan Syam
Senin, 06 Februari 2017 15:33 WIB
Penulis: Hendrik

TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menghentikan pengusutan kasus dugaan perusakan dan pembakaran alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Muzakir Manaf – TA Khalid dan Tim Pemenangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Kamis, (12/1/2017) lalu.

“Benar, kasus saling lapor dugaan perusakan alat peraga kampanye oleh kubu Tim Pemenangan Muzakir Manaf dan Tim Pemenangan Irwandi Yusuf tersebut sudah kita hentikan setelah kami menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2017 lalu. Seluruh komisioner sepakat bahwa kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pihak Gakkumdu,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Selatan, Gunawan Syam di Tapaktuan, Senin, (6/2/2017).

Menurutnya, dasar pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk meneruskan kasus itu ke tahap penyidikan oleh pihak Gakkumdu, karena ternyata tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Intinya bahwa kasus yang dilaporkan oleh kedua kubu tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pihak Gakkumdu. Beberapa syarat yang tidak terpenuhi tersebut di antaranya adalah alat bukti tidak lengkap, terlapor ada yang tidak mengakui,” kata Gunawan Syam.

Selain itu, sebutnya, nama dan alamat serta uraian kejadian ada yang tidak jelas. Termasuk alat peraga kampanye yang di rusak berada di luar zona wilayah yang ditetapkan oleh KIP.

 Agar kasus pertikaian antar kubu tim pemenangan Mualem dan kubu tim pemenangan Irwandi Yusuf di Kabupaten Aceh Selatan tersebut tidak terulang kembali ke depannya, pihak Panwaslih Aceh Selatan mengaku telah mengupayakan digelar perdamaian. Namun sejauh ini, rencana tersebut belum terlaksana karena para pihak meminta agar upaya perdamaian tersebut langsung di fasilitasi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sebenarnya, untuk langkah perdamaian secara kekeluargaan sudah sejak dari awal di gagas oleh Ketua Panwaslih Aceh Selatan. Namun hingga saat ini belum terlaksana karena masing-masing pihak meminta langkah tersebut harus difasilitasi langsung pejabat Forkopimda. Ketua Panwaslih juga telah mengkoordinasikan hal itu dengan pejabat terkait namun sayang sejauh ini belum ada tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.   

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Metropolitan
wwwwww