Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
23 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
19 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Badminton

Waduh... Merokok di Sembarangan Tempat Bakal Kena Denda Rp7,5 Juta

Waduh... Merokok di Sembarangan Tempat Bakal Kena Denda Rp7,5 Juta
ilustrasi
Selasa, 07 Februari 2017 13:04 WIB

YOGYAKARTA - Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 6 Februari 2017.

Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR yang diatur, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum yang ditetapkan.

Ketujuh lokasi tersebut menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Dwi Budi Utomo mengatakan, ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

“Sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, mempromosikan produk tembakau di area KTR, kata Dwi seperti diberitakan Harian Jogja, Selasa (7/2/2017).

Sanksi itu, kata Dwi Budi, juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan ruang khusus merokok. Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antaranggota pansus.(okz)

Editor:Arie RF
Sumber:okezone.com
Kategori:DI Yogyakarta, PON, Badminton
wwwwww