Dua Tempat SPA di Surabaya Digrebek, 25 Wanita Pemijat Diamankan
![]() |
| Foto: Beritajatim.com |
Penulis: Muslikhin Effendy
Razia (RHU) rutin ini digelar Satpol PP Surabaya bersama Anggota Polrestabes Surabaya di sejumlah tempat panti pijat (SPA) dan hotel. Ditemukan pelanggaran tanpa memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan mengamankan puluhan tenaga terapis tanpa memiliki surat sertifikasi kesehatan.
"Razia RHU ini merupakan razia rutin yang digelar bersama petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam," ujar Bagus Kabib RHU Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (20/07/2017).
Lebih lanjut, Bagus menerangkan bahwa razia kali ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Sedikitnya lima titik sasaran yang di razia oleh Satpol PP, diantaranya Hotel THOME di lokasi Ruko Atom Mega Jl. Gembong No. 36 M Surabaya Petugas temukan pelanggaran belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Hotel Thome di jalan Gembong ini belum miliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagia tindakan dihentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran bertanda silang," terangnya.
Sasaran kedua petugas memeriksa Spa EIGHT di lokasi Ruko Garden Palace Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya. Petugas menemukan pelanggaran yakni belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan juga mengamankan 18 wanita tenaga terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.
"Di SPA EIGHT ini aktifitasnya dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin TDUP dan mengamankan 18 wanita tenaga terapis juga belum miliki surat sertifikasi kesehatan,” Jelasnya.
Petugas kembali melanjutkan razia, sasaran ketiga yakni di D’BLACK BALL di jalan Simo Gunung No. 112 Surabaya disini petugas gabungan tidak temukan pelanggaran sudah memiliki izin TDUP lengkap, tetapi izinnya tidak sesuai dengan jumlah meja Billyard yang ada dilokasi.
"Memang ada pelanggaran di D’BLACK BALL karena izin TDUP nya tidak sesuai dengan jumlah meja yang ada dilokasi," bebernya.
Selanjutnya Petugas Gabungan melanjutakan razia dan pengecekan di tempat Pitrat RAMONA di jalan Simo Gunung 114 Surabaya, Disini ditemukan pelanggaran yang sama yakni tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dilakukan penyegelan serta menutup sementara aktifitas panti pijat tersebut.
"Selain itu kita (Satpol PP) Surabaya juga mengamankan 3 wanita tenaga terapsi karena belum memiliki surat sertifikasi Kesehatan," tegasnya.
Sasaran terakhir, Petugas Gabungan kembali melakukan razia pada Pitrad ROSALIN di jalan Simo Gunung 14 Surabaya. Lagi - lagi rumah pijat tersebut tak memiliki TDUP dan mendapat perlakuan yang sama.
"Karena belum memiliki izin TDUP maka dilakukan penempelan stiker PELANGGARAN dihentikan dulu aktifitasnya dan juga mengamankan 4 wanita tenaga terapis dan 1 wanita pengelola pitrad tersebuti," imbuh Bagus.
Razia RHU rutin yang digelar di lima lokasi sasaran ini, berhasil menemukan pelanggaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya serta mengamankan 25 wanita tenaga terapis. ***
| Sumber | : | beritajatim.com |
| Kategori | : | Badminton, Olympic, Beladiri, Jawa Timur |













