Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Dua Tempat SPA di Surabaya Digrebek, 25 Wanita Pemijat Diamankan

Dua Tempat SPA di Surabaya Digrebek, 25 Wanita Pemijat Diamankan
Foto: Beritajatim.com
Kamis, 20 Juli 2017 23:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya mengamankan sedikitnya 25 wanita pemijat yang terjaring dalam razia rutin yang digelar Satpol PP Surabaya bersama jajaran kepolisian, Kamis (20/7/2017).

Razia (RHU) rutin ini digelar Satpol PP Surabaya bersama Anggota Polrestabes Surabaya di sejumlah tempat panti pijat (SPA) dan hotel. Ditemukan pelanggaran tanpa memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan mengamankan puluhan tenaga terapis tanpa memiliki surat sertifikasi kesehatan.

"Razia RHU ini merupakan razia rutin yang digelar bersama petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam," ujar Bagus Kabib RHU Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (20/07/2017).

Lebih lanjut, Bagus menerangkan bahwa razia kali ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Sedikitnya lima titik sasaran yang di razia oleh Satpol PP, diantaranya Hotel THOME di lokasi Ruko Atom Mega Jl. Gembong No. 36 M Surabaya Petugas temukan pelanggaran belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Hotel Thome di jalan Gembong ini belum miliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagia tindakan dihentikan dulu aktifitasnya dengan menempelkan stiker pelanggaran bertanda silang," terangnya.

Sasaran kedua petugas memeriksa Spa EIGHT di lokasi Ruko Garden Palace Jl. Hr. Muhammad No. 373 Blok 9 Surabaya.  Petugas menemukan pelanggaran yakni belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan juga mengamankan 18 wanita tenaga terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.

"Di SPA EIGHT ini aktifitasnya dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin TDUP dan mengamankan 18 wanita tenaga terapis juga belum miliki surat sertifikasi kesehatan,” Jelasnya.

Petugas kembali melanjutkan razia, sasaran ketiga yakni di D’BLACK BALL di jalan Simo Gunung No. 112 Surabaya disini petugas gabungan tidak temukan pelanggaran sudah memiliki izin TDUP lengkap, tetapi izinnya tidak sesuai dengan jumlah meja Billyard yang ada dilokasi.

"Memang ada pelanggaran di D’BLACK BALL karena izin TDUP nya tidak sesuai dengan jumlah meja yang ada dilokasi," bebernya.

Selanjutnya Petugas Gabungan melanjutakan razia dan pengecekan di tempat Pitrat RAMONA di jalan Simo Gunung 114 Surabaya, Disini ditemukan pelanggaran yang sama yakni tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dilakukan penyegelan serta menutup sementara aktifitas panti pijat tersebut.

"Selain itu kita (Satpol PP) Surabaya juga mengamankan 3 wanita tenaga terapsi karena belum memiliki surat sertifikasi Kesehatan," tegasnya.

Sasaran terakhir, Petugas Gabungan kembali melakukan razia pada Pitrad ROSALIN di jalan Simo Gunung 14 Surabaya. Lagi - lagi rumah pijat tersebut tak memiliki TDUP dan mendapat perlakuan yang sama.

"Karena belum memiliki izin TDUP maka dilakukan penempelan stiker PELANGGARAN dihentikan dulu aktifitasnya dan juga mengamankan 4 wanita tenaga terapis dan 1 wanita pengelola pitrad tersebuti," imbuh Bagus.

Razia RHU rutin yang digelar di lima lokasi sasaran ini, berhasil menemukan pelanggaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya serta  mengamankan 25 wanita tenaga terapis. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Jawa Timur
wwwwww