Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Kasasi Jaksa Kasus La Nyalla Resmi Ditolak, Pengacara: Alhamdulillah Perkara Ini Selesai

Kasasi Jaksa Kasus La Nyalla Resmi Ditolak, Pengacara: Alhamdulillah Perkara Ini Selesai
Istimewa.
Kamis, 20 Juli 2017 23:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya memutus menolak kasasi kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum La Nyalla menyebut putusan tersebut sudah final.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim la Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai, karena telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini. Alhamdulillah," ungkap Seomarso, anggota tim advokat Kadin Jatim, di Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum dalam putusannya menolak kasasi jaksa perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017.

Ditambahkan Soemarso, atas putusan final ini, maka Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Keputusan pengadilan harus dijalankan oleh semua pihak. Termasuk kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan," urainya.

Seperti diketahui, kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Atas putusan ini, tim jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi itu pada 18 Juli 2017. ***

Sumber:okezone.com
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww