Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
11 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
16 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
8 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
6 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
5 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Badminton

BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan

BKN Usulkan Tak Ada Lagi Pengangkatan PNS untuk Guru dan Bidan
Bidan desa Nurul Indawati (kiri) dibantu bidan mandiri Rurita (kanan) menimbang balita di Dusun Nampu, Jombang. (republika.co.id)
Jum'at, 21 Juli 2017 15:24 WIB
JAKARTA - Ada kabar buruk bagi guru dan bidan yang berharap jadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan wacana membuka formasi untuk guru dan bidan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

BKN beranggapan guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tetapi cukup P3K.

''Guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS, tapi cukup P3K,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima repubika.co.id, Jumat (21/7).

Bima mengatakan usulan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Bima mengatakan, selama ini usulan pindah tugas itu justru membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.  

Bima mengatakan, status P3K menempatkan bidan dan guru sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Badminton, Voli
wwwwww