Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
17 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Menurut Nasir Djamil, dalam Menyikat Teroris, TNI Tak Perlu Lagi Menunggu Permintaan Polisi

Menurut Nasir Djamil, dalam Menyikat Teroris, TNI Tak Perlu Lagi Menunggu Permintaan Polisi
Dok. GoNews.co.
Rabu, 04 Oktober 2017 16:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU Terorisme. Hal ini dilakukan agar ada kerjasama antara TNI dan Kepolisian. Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme Nasir Djamil.

"TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," kata Nasir, Rabu (4/10/2017).

Bekerjasama antara militer dan polisi, menurutnya, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia.

"Kita juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum," terangnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk pencegahan.

"Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dilibatkannya TNI dengan Kepolisian tersebut pencegahan terorisme lebih efektif. Jangan sampai, lanjut Nasir, ada tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

"Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal," tutupnya.***

Sumber:teropongsenayan.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww