Akhirnya.... SPDP Bupati Asahan Sudah Sampai ke Kejatisu
MEDAN-Dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memalsukan keterangan dalam akta autentik yang dilakukan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, sudah memasuki babak baru.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Bahkan tidak hanya satu, namun dua SPDP sudah diterima Kejati Sumut dengan terlapor Taufan Gama Simatupang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, pihaknya sudah menerima SPDP No: B/207/V/2016/Ditreskrimum tertanggal 3 Mei 2016 dan SPDP No: B/547/X/2017/Ditreskrimum tertanggal 5 Oktober 2017.
Namun Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut belum menerima berkas kasus tersebut sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan tindaklanjutnya.
"Kita sudah terima SPDP dari Polda Sumut terkait kasus Bupati Asahan. Namun SPDP itu belum disertai berkas perkaranya," ujar Sumanggar.
Lebih jauh Sumanggar mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Polda Sumut untuk meminta berkas kasus tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, belum bisa dimintai tanggapannya dikonfirmasi melalui seluler belum mendapat jawaban.
Seperti diketahui, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, terindikasi melakukan penggelapan aset lahan dan keterangan palsu dalam akta autentik Yayasan Pesantren Modern Daar Al-Uluum (YPMDU) Kisaran.
Meski laporan yang disampaikan Ishak M. Gurning ke Polda Sumut sudah diterima sejak 2015 lalu, namun hingga kini kasusnya belum juga menemui kejelasan.
"Surat ke Polda juga sudah kita layangkan, tembusannya ke Kejagung, Kapolri bahkan Presiden. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Kalau perkaranya dihentikan maka akan terbit SP3. Namun kalau SPDP sudah terbit, berarti perkaranya lanjut," tandasnya.
Editor | : | Wen |
Sumber | : | Analisa |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |