Polisi Langgar HAM Terkait Penembakan Chairul Ridho
MEDAN – Meninggalnya Chairul Ridho , dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan luka memar di seluruh tubuh serta tumit dan pergelangan kedua kaki yang diduga remuk menuai kritik tajam pengamat hukum Sumatera Utara.
Pengamat hukum Sumatera Utara M. Yasir Silitonga SH.MH mengatakan, Kepolisian seharusnya tidak semata -mata dan semena mena melakukan tembak mati atas perilaku kejahatan yang dibuat oleh seseorang.
“Polisi harusnya jeli dalam melakukan tugasnya baik dalam melakukan penyergapan atau pun melakukan penangkapan, terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan, terkecuali polisi sudah mengetahui pasti akan kejahatan yang dilakukan oleh si pelaku tersebut,” ujar M. Yasir Silitonga SH.MH via WhatsApp.
Bahwa atas kejahatan yang dilakukan polisi, lanjut Yasir pihak kepolisian harus lebih teliti, terkecuali kejahatan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa yang dapat mengancam nyawa orang banyak.
“Dimana dalam sekujur tubuh ridho di dapati luka lebam, yang kita duga sebelum kematian dilakukan pemukulan, baik oleh benda tumpul atau pun yang dilakukan oleh kaki dan tangan.Dari kejanggalan tersebut, kita menduga bahwa ridho setelah ditangkap di lakukan pemukulan terhadap korban hingga tak bernyawa, dan di lakukan penembakan,” jelas yasir.
Ia juga menyesalkan atas perbuatan Kepolisian Resort Kota Medan yang menembak mati Chairul Rido, karena hal itu jelas melanggar hak azasi manusia. Dan harus dipertanggung jawabkan kan
“Hal ini telah jelas melanggar dari hak azasi kemanusiaan, dimana seharusnya pihak kepolisian harus mengamankan dan menyelamatkannya agar bisa di bawa dalam proses peradilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal akan perbuatannya jika kejahatan yang dilakukan dapat dibuktikan dalam proses peradilan,” tegas Yasir.
Editor | : | wen |
Kategori | : | Hukum |