Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
13 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  PON

Jual Beli Khamar, 5 Warga Gayo Lues Berurusan dengan Polisi

Jual Beli Khamar, 5 Warga Gayo Lues Berurusan dengan Polisi
Barang bukti khamar jenis tuak yang diamankan polisi, Minggu (18/2/2018) [Ist]
Minggu, 18 Februari 2018 18:12 WIB
Penulis: Dosaino

BLANGKEJEREN – Satuan Reskrim Polres Gayo Lues menangkap lima orang terduga sebagai pelaku khamar di jalan umum Gampong Bener, Kecamatan Kutapanjang, Minggu (18/2/2018) dini hari.

Lima orang itu ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat itu polisi sedang berpatroli di kawasan Gampong Bener.

“Informasinya, di rumah milik AL alias Tok Adong (59) ada dijual khamar, jenis tuak. Pasa kita ada di rumah AL, memang sedang terjadi transaksi jual beli khamar dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama.

Lima orang yang diamankan itu yakni, BR (26), KM (17) dan SF (20), warga Gampong Rema, AL (59) warga Gampong Bener dan KA (18) warga Gampong Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 teko khamar jenis tuak yang dibungkus dalam plastik bening, dua unit sepeda motor.

“Ke lima orang tersebut akan dijerat Pasal 16 ayat (2) Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh, PON
wwwwww