Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

Hutan Adat Tak Diacuhkan, Elviriadi: Wajar RTRW Riau Tak Disetujui Pusat

Hutan Adat Tak Diacuhkan, Elviriadi: Wajar RTRW Riau Tak Disetujui Pusat
DR Elviriadi MSi
Kamis, 01 Maret 2018 15:46 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sejak terbit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara, aparatur Propinsi Riau belum menyambut baik (keputusan) tersebut. Tak ada tanda-tanda inventarisasi hutan adat atau wilayah adat oleh pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi di Riau

"Saya hitung ini sudah lebih kurang 5 tahun (sejak keputusan MK, red). Tak ada tanda-tanda inventarisasi hutan adat atau wilayah adat," kata Pakar Lingkungan DR Elviriadi SPi MSi saat berbincang-Incang dengan GoRiau, Kamis (1/3/2018).

Disampaikan Elviriadi, kan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuka pintu seluas-luasnya untuk hutan adat, TORA, hutan desa, Perhutanan Sosial, dan HKM. Semua itu berdampak revolusioner terhadap keserasian pola ruang, pencegahan Karhutla, dan syarat ideal sebuah RTRW.

Ketika pemerintah daerah tidak tanggap, tambah Elviriadi, maka peruntukan lahan semata-mata diexploitasi demi uang. Akibatnya, Karhutla terus menyala sehingga RTRW Riau cacat ekologis.

Pakar Lingkungan jebolan UKM Malaysia juga menyayangkan jurusan kehutanan universitas yang ada di Riau kurang tanggap dalam merespon carut marut tata ruang dan kehutanan (di Riau). Sejauh ini penyelamatan wilayah adat, khususnya hutan adat menjadi kegelisahan Word Resources Institute (WRI), AMAN Riau, LAMR dan Walhi.

Upaya administratif persyaratan hutan adat, seperti pemetaan wilayah adat sudah sejak lama diurus NGO di atas. Yang sangat mendesak adalah rekomendasi kepala daerah (gubernur) agar puluhan hutan adat disahkan pusat.

Katanya lagi, di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Provinsi Jambi, dan Sulawesi Tengah sudah dapat hutan adat sekitar 4.045 hektar. Sementara Provinsi Riau sebagai inisiator terbitnya MK 35 tahun 2012 masih terengah-engah. Ini tentu menjadi pertanyaan serius untuk pemangku kepentingan.

"Saya mewakili masyarakat Riau minta Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim meneken Pokja Perhutanan Sosial yang tergantung tak bertali," ujar Elviriadi.

"Ini demi nasib jutaan masyarakat adat yang sumber hidupnya dari hutan. Kalau tidak, bekapang lah tak kan ada RTRW Riau itu de," tambah pemuda gempal anak watan kepulauan Meranti itu di akhir bincang-bincang. ***

Kategori:PON, Riau, Badminton
wwwwww