Bupati Mursini Lantik Yusri Rasul sebagai Sekretaris Disdikpora Kuansing, Melanggar Aturan?
![]() |
| Bupati Mursini memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. |
Penulis: Wirman Susandi
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yusri Rasul sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing. Menariknya, Yusri Rasul sebelumnya adalah fungsional umum di dinas tersebut.
Jauh sebelum itu, Yusri Rasul merupakan seorang guru dan seharusnya pada 2016 ia pindah ke provinsi seiring perubahan kewenangan pendidikan SMA. Namun, ia tidak pindah dan menjadi fungsional umum.
Jika mengacu pada PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi jabatan administrator minimal tiga tahun di jabatan pengawas atau eselon IV.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ramli melalui Kabid Administrasi Kepegawaian menyatakan Yusri Rasul sebelumnya adalah guru.
"Jenjang sebelumnya fungsional tertentu, masuk ke dinas dianggap setara. Karena pangkatnya sudah cukup," ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan tahap-tahap kenaikan pangkat sudah dilewati oleh Yusri Rasul selama menjadi guru, yakni guru madya.
"Kita sudah konsultasi sama BKN, itu tak ada masalah. Dimana-mana juga seperti itu, apalagi dia diangkat masih dalam satu rumpun, rumpun pendidikan," pungkas Iwan.***












