Agar di Inhil Kasus Pembunuhan Hewan Dilindungi Tak Terulang Lagi, Komisi II Sebut Perlu Ada Sosialisasi kepada Masyarakat
Penulis: Rida Ayu Agustina
Melihat kejadian tersebut, Komisi II DPRD Inhil memandang perlunya masyarakat diberikan pemahaman terkait hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh karena dilindungi.
"Seperti kejadian baru-baru ini, mereka membunuh karena tidak tahu hewan itu dilindungi. Saya rasa, tidak hanya mereka, masih banyak warga kita yang tidak tahu mana-mana hewan yang boleh dan tidak boleh di bunuh," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, M Amin saat berbincang dengan GoRiau.com.
Untuk itulah, dikatakanya perlunya unsur terkait memberikan sosialisasi kepada masyatakat, atau memasang spanduk-spanduk terkait mana saja hewan yang tidak boleh diganggu dan dibunuh.
"Jumlah satwa langka dan dilindungi yang ada di Indonesia jumlahnya banyak. Karenanya, tidak menutup kemungkinan masyarakat belum mengenal secara mendalam satwa mana saja yang berstatus langka dan dilindungi," tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Apalagi, dijelaskannya, menurut Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jumlah satwa yang dilindungi dikelompokkan dalam famili dan genusnya masing-masing, dimanadari pengelompokkan tersebut ada 130 hewan mamalia, 93 burung dan 25 hewan langka asli Indonesia yang berstatus dilindungi
"Jumlah tersebut sangat banyak karena harus diingat satu per satu oleh masyarakat dan itu pasti tidak mudah," tukas M Amin.(adv)