Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
9 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
14 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
6 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
8 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
6
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
8 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Home  /  Berita  /  Badminton

Zulkifli Hasan Sebut Zumi Zola Sudah Dipecat dari PAN

Zulkifli Hasan Sebut Zumi Zola Sudah Dipecat dari PAN
Zumi Zola (Istimewa)
Selasa, 10 April 2018 12:44 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, Zumi Zola sudah dipecat dari keanggotaan PAN setelah tersangkut kasus dugaan korupsi. Zumi Zola diduga terlibat kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK sudah menahan Zumi Zola. "Ya, otomatis kalau itu (dipecat) sudah jauh hari," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Zulkifli, jauh hari dirinya sudah meminta kepada semua kader PAN untuk menjauhi korupsi. Zulkifli menegaskan, kasus yang melibatkan Zumi Zola harus menjadi pelajaran penting bagi semua kader PAN.

"Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lain," kata Zulkifli. KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018), setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik. Zumi Zola di tahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. 

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan R-APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada  jaminan dari Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Badminton, PON, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww