Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
15 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
12 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
3
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
10 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
20 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
9 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Badminton

Miliki Ekstasi, Tiga Wanita Cantik Mendekam di Penjara

Miliki Ekstasi, Tiga Wanita Cantik Mendekam di Penjara
Ketiga tersangka atas nama W, TM alias Erni dan N saat diperiksa petugas di ruangan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Sabtu, 14 April 2018 18:30 WIB
Penulis: Roni Siregar
PADANGSIDIMPUAN - Tiga wanita cantik diangkut Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Hal ini terjadi setelah ketiganya kedapatan tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Ketiganya yakni W alias Wid (24) warga Jalan Imam Bonjol Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, TM alias Erni (27) warga Jalan Kasuari No. 18, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar dan N (33) warga Jalan Serdang, Gang Lancar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.

Informasi yang diterima, wanita cantik ini diamankan petugas pada Jumat (13/4/2018) kemarin sekira pukul 22.30 di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangaidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di salah satu kamar kost-kostan Pondok Yasmin.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba, Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, pihaknya meluncur ke lokasi usai menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Pondok Yasmin.

"Pada saat petugas tiba di sekitar Pondok Yasmin, tiba-tiba datang seorang wanita atas nama Widia alias Wid mengendarai sepeda motor dan menghampiri seorang wanita berinisial TM alias Erni yang berdiri di depan pos jaga Pondok Yasmin," jelas Charles.

Saat di lokasi, tersangka Wid melakukan jual beli pil ekstasi dengan tersangka Erni dan setelah terjadi transaksi, tersangka Wid pergi meninggalkan lokasi Pondok Yasmin.
"Selanjutnya, petugas mengejarnya dan mengamankan Wid di Jalan WR Supratman, samping Tugu Salak, sementara tiga petugas juga langsung menuju ke Pondok Yasmin dan mengamankan Erni bersama N.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus kertas timah rokok berisi pil warna ping diduga narkotika golongan I jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam kamar mandi," jelas Kasat menambahkan.

Dari hasil interogasi, kedua wanita tersebut mengakui bahwa pil ekstasi itu dibeli dari tersangka Wid yang juga sudah diamankan petugas Satresnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti ekstasi dan uang senilai Rp 900 ribu serta 1 unit handphone merk Nokia warna biru, digiring menuju Mapolres Padangsidimpuan.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Badminton, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww