Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Selama 3 Hari, 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Selama 3 Hari, 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Sabtu, 26 Mei 2018 09:06 WIB
MEDAN - Selama tiga hari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 71 mantan dan anggota DPRD Sumut untuk saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pmeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK dimulai sejak Selasa (22/5) sampai Kamis (24/5) sore.

"Totalnya ada 71 orang yang diperiksa," kata Sumanggar.

Selama pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Sumut, KPK mengerahkan 14 penyidik untuk memeriksa para mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka kasus suap Gatot Pujonugroho.

"Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 penyidik, mereka tidak dikawal. Kita hanya memfasilitasi tempat saja," ungkapnya.

Dalam siaran pers, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih berkutat pada kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Total pengembalian uang suap dari saksi mencapai  Rp 4.35 miliar. “Pengembalian ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara," terangnya dalam siaran pers tersebut.

Febri juga menambahkan, pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu. “Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa,” ujarnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/