Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
21 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  Riau

Hari Ini, Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Gedung FISIP Universitas Riau

Hari Ini, Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Gedung FISIP Universitas Riau
Senin, 13 Agustus 2018 15:32 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, hari ini Senin (13/8/2018) akan melimpahkan berkas dua tersangka HS dan RW terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri).

"Penyidikannya sudah rampung dan hari ini mau kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Senin siang.

Tersangka HS sendiri merupakan mantan Pembantu Dekan (Pudek) II FISIP Unri, sedangkan RW merupakan rekanan atau pihak swasta yang mendapat proyek pembangunan gedung FISIP Unri tersebut.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, untuk HS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Pekanbaru, sementara tersangka RW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Untuk kasus Tipikor gedung FISIP Unri ini, Sri Odit melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini kita limpahkan, untuk jadwal sidangnya, tujuh hari setelah pelimpahan, menunggu keputusan Ketua PN Pekanbaru," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FISIP Unri ini sendiri terjadi tahun 2012 silam, bermula dari pelaksanaan proses lelang yang gagal dua kali hingga panitia melakukan penunjukan langsung untuk pelaksana kegiatan.

Namun, dalam proses pengerjaan pembangunan gedung FISIP Unri hingga akhir bulan Desember 2012, penyelesaian pembangunan baru sampai tahap 60 persen. Tetapi, proses pencairan dana sudah sampai 100 persen. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/