Hari Ini, Kejari Pekanbaru Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Gedung FISIP Universitas Riau
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Penyidikannya sudah rampung dan hari ini mau kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Senin siang.
Tersangka HS sendiri merupakan mantan Pembantu Dekan (Pudek) II FISIP Unri, sedangkan RW merupakan rekanan atau pihak swasta yang mendapat proyek pembangunan gedung FISIP Unri tersebut.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, untuk HS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Pekanbaru, sementara tersangka RW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Untuk kasus Tipikor gedung FISIP Unri ini, Sri Odit melanjutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini kita limpahkan, untuk jadwal sidangnya, tujuh hari setelah pelimpahan, menunggu keputusan Ketua PN Pekanbaru," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FISIP Unri ini sendiri terjadi tahun 2012 silam, bermula dari pelaksanaan proses lelang yang gagal dua kali hingga panitia melakukan penunjukan langsung untuk pelaksana kegiatan.
Namun, dalam proses pengerjaan pembangunan gedung FISIP Unri hingga akhir bulan Desember 2012, penyelesaian pembangunan baru sampai tahap 60 persen. Tetapi, proses pencairan dana sudah sampai 100 persen. ***