Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Lakukan Pungli saat Siswa Ambil Ijazah, Penjaga Sekolah SMAN 1 Sungai Limau Diciduk Polisi

Diduga Lakukan Pungli saat Siswa Ambil Ijazah, Penjaga Sekolah SMAN 1 Sungai Limau Diciduk Polisi
Kasat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Pariaman memperlihatkan hasil OTT oknum penjaga sekolah SMAN1 Sungai Limau Padang Pariaman. (foto: minangkabaunews.com)
Rabu, 15 Agustus 2018 09:58 WIB
PADANG PARIAMAN - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Pariaman mengamankan oknum penjaga sekolah SMAN1 Sungai Limau, Padang Pariaman dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para orang tua siswa, Selasa siang (14/8/2018).

Dalam jumpa persnya, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, operasi tangkap tangan dilakukan di salah satu sekolah SMA di Kecamatan Sungai Limau terhadap seorang pegawai honorer penjaga sekolah berinisial AN.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan BB uang lebih kurang Rp 9.700.000, kemudian stempel, tanda terima uang, rekap tunggakan siswa sebanyak 260 orang, kartu pustaka dan ijazah siswa," tutur Kapolres.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ter lapor (pelaku) modus pungli melalui pengambilan ijazah bagi siswa yang telah lulus dengan jumlah pungutan Rp60.000 per siswa.

"Dan selanjutnya karena penangkapannya masih berstatus baru, maka kita masih melakukan pendalaman terkait siapa yang memerintahkan dan untuk apa uang ini digunakan," ulas Kapolres.

Penangkapan dilakukan saat AN sedang bertransaksi dengan salah satu orangtua siswa dan terungkapnya kasus pungli ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sekolah ini telah melakukan pungutan di luar ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, pungutan seperti ini telah berlangsung dari tahun ke tahun lebih kurang selama 6 tahun. Untuk saat ini AN masih berstatus terlapor dan tidak tertutup kemungkinan bisa ditetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Polisi telah meminta keterangan dari 6 orang saksi termasuk siswa. Sementara pelaku sendiri bisa dikenakan pasal 12 huruf e undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***

Editor:Arie RF
Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/