Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
19 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
5
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
6
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
19 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Home  /  Berita  /  Riau

Bolehkah Panitia Menjual Kulit Hewan Qurban? Berikut 33 Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad Tentang Qurban

Bolehkah Panitia Menjual Kulit Hewan Qurban? Berikut 33 Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad Tentang Qurban
Ustaz Abdul Somad saat tausyiah di Lhokseumawe Aceh. (dok. GoNews.co)
Rabu, 22 Agustus 2018 02:07 WIB
PEKANBARU - Besok, semua umat islam termasuk di Indonesia akan menyambut Idul Adha, atau yang biasa disebut dengan Idul Qurban, atau juga hari raya haji. Lalu, sudah taukah anda tata cara dan hukum berkuban? Berikut adalah 33 tanya jawab soal kurban oleh Ustaz Abdul Somad.

1. Apakah makna Qurban dan kapan disyariatkan?

Dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan sebagai berikut:

"Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

2. Kapan Ibadah Qurban dan disyariatkan?

Dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah. Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AS, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an:

"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". (Qs. al-Ma'idah [5]: 27). Kemudian ibadah Qurban juga dilaksanakan oleh Khalîlullâh Ibrahim AS, sebagaimana firman Allah SWT: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!". Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar," (Qs. ash-Shaffaat [37]: 102-107).

3. Apakah dasar hukum disyariatkannya Qurban?

Ibadah Qurban disyari'atkan berdasarkan al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.

4. Apakah Dalil Ibadah Kurban dari Al-Qur'an?

Dalil dari al-Qur’an, antara lain: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". (Qs. Al-Kautsar [108]: 2).

Dan firman Allah SWT: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah". (Qs. Al Hajj [22]: 36.

5. Apakah Dalil Ibadah Kurban dari Sunnah?

Dalil dari Sunnah, antara lain: "Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya hewan Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka bersihkanlah jiwamu dengan beribadah Qurban". (HR.Al-Hakim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik: "Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar. Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban. Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar". (Qs. Ash-Shafaat [37]: 107).

Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijma’ (kesepakatan ulama).

6. Apakah hukum berkurban?

Berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuha. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).Dan hadits, "Aku (Rasulullah SAW) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)". (HR. at- Tirmidzi).

Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i rahimahullah- berkata, "Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib".

Apakah syarat bagi orang yang berkurban? Adapun syarat-syaratnya adalah: Islam, Bebas/merdeka (bukan hamba sahaya), Baligh, Berakal, Mampu untuk berkurban.

8. Siapakah Orang Dianggap Mampu Berkurban?

Orang yang dikategorikan mampu berkurban adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari Idul Adha dan hari- hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan Qurban.

9. Kapankah Waktu Penyembelihan Hewan Qurban?

Penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat. Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun".

Waktu penyembelihan Qurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah SAW. "Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Qurban".(HR.Ahmad dan ad- Daraquthni).

10. Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan Qurban?

Waktu yang afdhal untuk menyembelih Qurban adalah siang hari. Boleh dilakukan malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari". (HR.ath-Thabrâni).

Larangan penyembelihan pada malam hari tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain: kekeliruan dalam penyembelihan, menyulitkan dalam pembagian, sulit untuk menyaksikan penyembelihan dan tidak memperlihatkan syi'ar ibadah Qurban.

11. Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan Qurban?

Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Qurban hanyalah hewan jenis Na'am/An'am (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah SWT, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka". (Qs. al-Hajj [22]: 34).

Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Qurban.

12. Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Qurban?

Unta, kemudian Lembu, kemudian Domba, kemudian Kambing. Dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya dan karena tujuannya agar fakir miskin yang memperoleh daging Qurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan, "Siapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk". (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Menyembelih hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar. Tujuh orang yang menyembelih tujuh ekor kambing lebih afdhal daripada tujuh orang yang berkongsi menyembelih satu ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik2, bila dilihat dari jumlah banyaknya hewan yang dikurbankan.

13. Adakah batasan usia bagi hewan Qurban?

Untuk unta, telah genap lima tahun dan memasuki tahun ke-enam. Untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun ke-tiga. Dan untuk domba, memasuki tahun ke-dua.

14. Apakah ada syarat tertentu tentang batasan jumlah orang yang berkurban untuk satu ekor hewan Qurban?

Satu ekor kambing boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan lembu untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits, "Kami menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang". (HR. Muslim). Sementara seorang kepala keluarga dibenarkan berkurban seekor kambing atau lembu untuk dirinya dan anggota keluarganya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW: "Dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berkurban satu ekor domba untuk Muhammad dan keluarganya, dan berkurban dua ekor domba berwarna putih dan bertanduk, salah satunya untuk Muhammad dan yang satu lagi untuk umatnya". (HR. Muslim).

Dan hadits: "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah SAW berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan untuk ahli keluarganya, mereka memakannya dan memberikannya kepada orang lain". (HR. ath-Thabrani).

15. Apakah boleh menyembelih hewan bercacat dan berpenyakit?

Tidak boleh dan ibadah Qurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW "Dari al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah SAW ditanya, "Hewan Qurban apakah yang mesti dihindari?. Rasulullah SAW menunjuk dengan tangannya seraya berkata, "Ada empat". Al-Barra' (juga) mengisyaratkan dengan tangannya (ketika ia meriwayatkan hadits ini) seraya berkata, "Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah SAW. (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada kaki, sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak mampu berjalan mengikut hewan lain), hewan yang salah satu matanya buta, hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum". (HR. Malik).

16. Apakah perkara-perkara yang dianjurkan bagi orang yang akan berkurban?

Bagi orang yang akan berkurban, jika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, disunnatkan agar tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku, hingga ia menyembelih hewan Qurbannya. Berdasarkan hadits, "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim).

Jika ia tetap melakukannya, maka hukumnya makruh dan ibadah Qurbannya tetap sah. Saat penyembelihan, dianjurkan agar menghadapkan hewan Qurban ke arah Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Qurban pada bagian bawah. Berdasarkan hadits Anas bin Malik: "Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Saya melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya di atas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

17. Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Qurban?

Mengucapkan: "Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu". Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Rasulullah SAW menyembelih dua ekor domba pada hari Idul Adha. Ketika beliau menghadapkan dua ekor domba itu, beliau mengucapkan, "Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama. Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).

18. Apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan Qurbannya sendiri?

Disunnahkan agar yang menyembelih hewan Qurban tersebut adalah orang yang berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW, karena beliau menyembelih sendiri hewan Qurbannya.

Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan seratus ekor hewan Qurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah SAW kepada Ali RA. Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan Qurban kepada orang lain.

19. Bagi seseorang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain, apakah ia mesti menyebutkan nama orang yang berkurban?

Ia tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang berkurban itu sudah mencukupi. Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah SAW mengucapkan, "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian Rasulullah SAW menyembelih hewan Qurbannya,". (HR. Muslim).

Menurut Imam al-Hasan, bacaan bagi orang yang menyembelihkan hewan Qurban orang lain adalah, "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu. Terimalah dari si fulan (dengan menyebutkan nama orang yang berkurban)".

20. Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Qurbannya ?

Jika Qurbannya itu adalah Qurban Wajib, seperti Qurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya, demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Semua hewan Qurban itu wajib disedekahkan. Jika Qurban itu adalah Qurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya. Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Qurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Qurbannya

Berdasarkan firman Allah SWT, "Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28).

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Qurbannya”. (HR. al-Baihaqi).

21. Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban?

Orang yang belum akikah boleh melaksanakan ibadah Qurban dengan beberapa alasan. Pertama, karena hukum akikah dan Qurban sama-sama Sunnat Mu’akkad. Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Setiap anak tergadai dengan akikahnya, akikahnya itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama". (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

22. Apakah boleh membagikan daging Qurban ke negeri lain?

Boleh hukumnya membagikan daging Qurban ke negeri lain baik hewan Qurban tersebut disembelih di tempat orang yang berkurban maupun di tempat lain (tempat daging Qurban dibagikan) dengan syarat bahwa negeri lain tersebut lebih membutuhkan daging Qurban.

Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya mengalihkan daging Qurban dari suatu negeri ke negeri lain, sama seperti zakat, kecuali jika diberikan kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.

Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging Qurban ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak meng-qashar shalat atau lebih, kecuali jika penduduk negeri tersebut lebih membutuhkan daripada negeri tempat orang yang berkurban, maka sebagian besar daging Qurban wajib didistribusikan ke negeri tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.

Pendapat Mazhab Hanbali dan Syafi'i sama seperti pendapat Mazhab Maliki, boleh hukumnya mengalihkan pembagian daging Qurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak meng-qashar shalat. Jika jarak negeri tersebut melebihi jarak qashar shalat, maka hukumnya haram.

23. Apakah hukum menyembelih Qurban untuk orang lain yang masih hidup?

Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi', bahwa ketika Rasulullah SAW berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan: "Ya Allah, ini dari ummatku semuanya, diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)". Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan: "Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad". (HR.Ahmad).

Ibadah Qurban adalah Ibadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah SAW telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.

24. Bagaimana pula hukumnya menyembelih hewan Qurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Menurut Mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Karena Allah SWT berfirman: "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut.

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya. Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali, akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

25. Bagaimanakah prosentase pembagian daging hewan Qurban?

Daging hewan Qurban boleh dibagi tiga; sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin. Berdasarkan firman Allah SWT: "Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta" (Qs. al-Hajj [22]: 36).

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj [22]: 28). Dan hadits: "Rasulullah SAW memberikan (daging Qurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga". (HR. Abu Musa al-Ashfahani).

Apabila difahami dari hadits Rasulullah SAW bahwa beliau hanya mengambil sebagian kecil dari daging sembelihan hewan Qurbannya, maka lebih utama jika sebagian besar dari daging Qurban tersebut disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang memerlukannya.

26. Bagaimanakah Qurban pada zaman dahulu? Apakah mereka mengenal istilah panitia Qurban? Dan bagaimanakah hak panitia Qurban?

Pada zaman dahulu semua proses Qurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dari mulai membeli hewan Qurban (bagi yang bukan peternak), merawat hewan Qurban menjelang hari penyembelihan dan proses penyembelihan hewan Qurban. Adapun pendistribusian daging hewan Qurban pernah ditugaskan Rasulullah SAW kepada sahabatnya; Imam Ali RA1 dan Uqbah bin Amir.

Dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial masyarakat, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah Qurban tersebut. Maka sekelompok masyarakat membentuk paniti Qurban.

Sebenarnya panitia Qurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging Qurban yang mereka kelola. Apa yang mereka lakukan murni sebagai aktifitas sukarela dan hanya mengharapkan balasan pahala dari Allah SWT atas perbuatan baik yang mereka lakukan dengan membantu orang lain.

27. Apakah panitia Qurban boleh mengambil sebagian daging Qurban sebelum dibagikan?

Misalnya, setelah hewan Qurban disembelih, panitia Qurban mengambil sebagian dari daging Qurban, kemudian mereka memasak dan memakannya bersama-sama. Sementara daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut?. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa panitia Qurban tidak memiliki hak dan kuasa terhadap daging Qurban. Jika daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan, maka panitia Qurban tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut, karena status kepemilikan daging tersebut belum ditentukan.

Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang belum jelas siapa pemiliknya. Beberapa langkah solusi masalah ini: Pertama, daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu. Kedua, jika diantara panitia Qurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengikhlaskan bagian/jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan. Ketiga, seandainya tidak ada diantara para panitia itu yang berkurban, tapi ada diantara mereka yang berhak mendapat daging Qurban, maka bagian/jatahnya itulah yang boleh dimasak.Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah/bagian siapa yang dimasak dan dimakan, karena daging yang tumbuh dari yang haram lebih utama untuk api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya". (HR. al- Baihaqi).

28. Apakah panitia Qurban boleh menjual kulit, tanduk dan bagian lain dari hewan Qurban, kemudian hasil penjualannya untuk masjid?

Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, kepala dan bulu hewan Qurban. Baik hasil penjualannya untuk masjid maupun lainnya. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka berarti ia tidak berkurban". (HR. al-Hakim).

Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan, sebagaimana firman Allah SWT: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". (Qs. al-Ahzâb [33]: 21).

Dan salah satu perbuatan Rasulullah SAW yang mesti diikuti adalah menyembelih hewan Qurban. Imam Nawawi berkata, "Menurut mazhab kami (Mazhab Syafi’i), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah Sunnat, berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syi’ar yang nyata".

Meskipun boleh hukumnya bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad bin Hanbal secara nas Ibnu al-Musayyib berkata: "Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham".

Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan Qurban itu hukumnya boleh. Namun lebih afdhal jika menyembelih hewan Qurban. Akan tetapi dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.

31. Apakah ibadah Qurban dilaksanakan sekali seumur hidup? Atau setiap tahun?

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits "Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.

Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadits: "Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim).

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah Qurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat "Hendak berkurban”, ini menafikan hukum wajib. Sabda Rasulullah SAW: "Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu: shalat Witir, berkurban dan shalat Dhuha". (HR. Ahmad). Dan sabda Rasulullah SAW: "Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).

Ini didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum asalnya tidak wajib. Dari beberapa dalil diatas jelaslah bahwa tuntutan ibadah Qurban itu dilaksanakan setiap tahun bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah Qurban.

32. Apakah non-muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan Qurban?

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya memberikan daging hewan Qurban kepada orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan Qurban kepada orang kafir, jika Qurban tersebut adalah Qurban Sunnat. Sedangkan Qurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walaupun sedikit.

33. Apakah hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban?

Diantara beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Qurban: Melaksanakan perintah Allah SWT dan menegakkan salah satu dari syi’ar-Nya. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW. Membangkitkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Mengikis sifat kikir. Dan yang paling penting adalah memupuk ketakwaan kepada Allah SWT. Firman-Nya "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya". (Qs. al-Hajj [22]: 37).

Tanya Jawab Ustaz Abdul Somad soal Qurban ini dikutip dari buku yang diterbitkan Tafaqquh, yang disusun Tim TAFAQQUH. Editor: H. Abdul Somad, Lc.,MA. Diterbitkan pertama kali oleh TAFAQQUH PRESS 2009 dengan Alamat Perkantoran Sudirman Raya, Blok D – 5, Pekanbaru Riau – Indonesia Telp. (0761) 39777. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Riau, Pendidikan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/